Jakarta –

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat bicara soal pemenuhan hak 233 pekerja pasca penutupan pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja dan perusahaan telah mencapai kesepakatan.

Rencananya pemenuhan hak tersebut akan dibayarkan pada Senin, 13 Mei 2024. Menurut dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sangat mengapresiasi dialog bipartit kedua pihak hingga mencapai kata sepakat.

“Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi proses dialog bipartit yang sangat konstruktif dan produktif, guna mencapai kesepakatan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Kami berharap pada tanggal 13 Mei hak-hak pekerja segera dibayarkan,” ujarnya kepada Detikcom, Jumat (10 /5 /2024).

Menurut dia, besaran hak-hak seperti pesangon, uang penggantian hak kerja (UPMK) dan hak atas kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Kontrak Kerja Waktu Tetap, Alih Daya, Jam Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Namun, kata Indah, manajemen Bata memutuskan membayar gaji pekerja lebih besar dari alokasinya. Dalam PP Nomor 35/2021, jika pemberhentian tersebut terjadi karena perusahaan mengalami kerugian terus menerus selama dua tahun atau kerugian yang tidak terus menerus selama dua tahun, maka total uang pesangon lebih tinggi 0,5 kali dari yang diberikan.

“Sesuai PP 35/2021, tapi Bata memberikan 1 UP (pesangon) ditambah sisanya,” ujarnya.

Sebagai gambaran, berikut total pembayaran pesangon yang diatur pemerintah:

– Masa kerja kurang dari 1 tahun, gaji 1 bulan – Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, gaji 2 bulan – Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, gaji 3 bulan – Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, gaji 4 bulan – Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, gaji 5 bulan – Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, gaji 6 bulan – Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, gaji 7 bulan – Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, gaji 8 bulan – Masa kerja 8 tahun atau lebih, gaji 9 sembilan bulan

Besaran hak yang diberikan kepada pegawai akan berbeda-beda tergantung masa kerja. Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah berbagai pihak dalam menyelesaikan kasus ini, yang mengutamakan dialog bilateral ketika menghadapi permasalahan atau tantangan dalam dunia usaha. (atau/lunas)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *