Jakarta –
Kementerian Tenaga Kerja (Kamnaker) telah menentukan peningkatan upah minimum di semua wilayah Indonesia sebesar 6,5%. Ini sesuai dengan mereka yang disediakan dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Perdener) dengan upah minimum 2025. Dapatkah pemerintah daerah menentukan bahwa kenaikan upah di daerah mereka kurang dari 6,5%?
Manajer Umum untuk Hubungan Industri dan Kementerian Pasukan Manusia dari Indus Putry, kenaikan upah minimum seharusnya tidak menjadi wilayah 6,5%, digarisbawahi.
Karena, katanya, kecepatan peningkatan upah adalah batas terendah yang dapat digunakan oleh pemerintah lokal untuk menentukan upah minimum di daerah mereka. Bahkan Insed menyatakan bahwa jika ada otoritas lokal yang ingin menentukan upah minimum sektor, jumlah kenaikan upah harus lebih dari 6,5%.
“(Upah minimum di bawah 6,5%?) Tidak – katanya.
Namun, INSED menyatakan bahwa pemerintahan diri lokal diizinkan untuk menentukan lebih dari 6,5%. Dalam menentukan kenaikan upah, persetujuan diterima dari Dewan Upah Regional.
“Kemudian, misalnya, jika ada negara yang sangat baik untuk menentukan PE (pertumbuhan ekonomi) di atas rata -rata negara, tolong selama perjanjian dicapai di Dewan Upah. Sementara Dewan akan mengizinkan Dewan,” katanya.
Dengan alasan yang sama, Yasieli mengkonfirmasi bahwa penentuan kenaikan upah ini berlaku untuk semua negara bagian, wilayah dan kota. Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki wilayah dengan kenaikan upah di bawah 6,5%.
Yassierli, “(Meningkatkan upah minimum) 6,5% dari negara bagian sekunder, kota, wilayah ini diterapkan.” katanya.
Namun, ini tidak mengecualikan peluang jika Yasier adalah pemerintah daerah, yang menentukan kenaikan minimum upah di wilayahnya lebih dari 6,5%. Dalam hal ini, pemerintahan mandiri lokal dapat menentukan upah minimum sektor, yang harus benar -benar lebih besar dari peningkatan UMP.
“UMP adalah 6,5%, maka masing -masing negara bagian, peraturan kementerian dan pengadilan konstitusional Pengadilan Konstitusi dapat menentukan biaya sektoral dengan kriteria tertentu mengenai keputusan tersebut.”
(FDL/FDL)