Jakarta –
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyatakan menyetujui usulan perpanjangan perjanjian kerja sama pekerja terampil (SSW) yang akan berakhir pada Juni 2024 dan ditandatangani pada 25 Juni. tahun 2019. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima usulan perpanjangan MoC SSW pada tanggal 31 Oktober 2023 dan 3 April 2024.
Hal itu diungkapkannya usai pertemuan dengan Direktur Jenderal Layanan Perumahan dan Pendukung Layanan Imigrasi Kementerian Kehakiman Jepang, Fukuhara Nobuko, di Tokyo, Jepang pada Selasa (23/4/2024).
“Pada prinsipnya usulan perpanjangan MoC SSW Indonesia-Jepang dapat kami terima tanpa adanya amandemen hingga pemerintah Jepang mengambil pendekatan baru terkait masuknya tenaga kerja asing ke Jepang. Khususnya dalam sistem Technical Training Program (TITP) dan sistem Sistem SSW,” kata Anwar Sanusi dalam keterangannya dikutip Rabu (24/4/2024).
Anwar Sanusi menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan sangat senang dan menyambut baik informasi baru dari Kementerian Kehakiman Jepang mengenai kebijakan baru impor TKA ke Jepang dengan sistem TITP dan SSW.
“Bahkan saya mendukung penerapan dokumen ini dan saya menyambut baik perpanjangan atau pembaharuan dokumen ini,” kata Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi mencatat, dalam 5 tahun program SSW, jumlah peserta masih jauh dari target. Ia berharap kedua belah pihak yaitu pemerintah Indonesia dan Jepang dapat melakukan kajian bersama terhadap MoC tersebut, sehingga penerapannya ke depan dapat berjalan mudah, lancar dan efektif.
Anwar Sanusi juga berharap banyak tenaga kerja Indonesia yang bisa bekerja di Jepang baik melalui program SSW maupun melalui program baru yang akan dirilis pemerintah Jepang.
Termasuk beberapa program yang dikeluarkan pemerintah Jepang untuk membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja asing di Jepang, ujarnya.
Sebelumnya, Anwar Sanusi juga bertemu dengan Komisioner Imigrasi Jepang, Kikuchi Hiroshi. Anwar mengusulkan pembukaan empat departemen PSS baru, dari 14 departemen menjadi 18 departemen. Usulan lainnya adalah menetapkan tipe (1) PSS dengan jumlah 820.000 pekerja periode 2024-2029. (nsm/ego)