Jakarta —
Kementerian Persenjataan dan Reformasi Teknik Nasional (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 tentang kecepatan pengisian jabatan ASN pada saat pergantian kementerian dan lembaga. Hal ini sebagai upaya mendukung proses transisi pasca reorganisasi struktur kabinet di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri PANRB Rini Vidyantini mengatakan percepatan pengisian lowongan ASN di masa transisi merupakan aspek penting. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga sedang mematangkan persoalan penetapan kelembagaan.
“Kita bahas sama, untuk membuat road map setelah kabinet baru, jadi di kabinet baru ini ada departemen/lembaga, ada yang baru, diubah dan sebagainya, hari ini kita bicara soal percepatan. (2/11/2024).
Sementara itu, Plt Deputi Bidang Kepegawaian PANRB Aba Subagya mengatakan, serikat pekerja harus diorganisir untuk menjamin proses kerja ASN yang terdampak kebijakan pemerintah. Ada tiga kelompok Jasa dan Objek (S/L) yang terlibat, yaitu S/L cadangan, S/L baru, dan S/L sisa.
“Ada kemungkinan kalau ada HC permanen akan diisi, atau kalau HC permanen bisa diisi di tempat lain, maka dilakukan di seluruh instansi,” kata Aba.
Langkah percepatan pengisian jabatan ASN selanjutnya antara lain penetapan SOTK, pemetaan kebutuhan pengisian jabatan, dan pengisian jabatan. Perlu diketahui, ada tiga tugas implementasi dan tugas pada masa transisi, antara lain elemen asisten manajer, elemen implementasi, dan elemen pemantauan.
Lihat juga video “Kemendikbudristek Pastikan Instruktur ASN Dapat Tunjangan Kinerja Tahun 2025”:
Menteri PANRB memastikan ASN tidak akan menimbulkan kerugian. Lihat halaman berikutnya.
(shc/gambar)