Jakarta –

Netizen banyak menyoroti tindakan kejam pemilik tempat penitipan anak yang menganiaya balita. Polisi menetapkan Meita Irianti atau Tata Irianti sebagai tersangka.

Wanita pemilik tempat penitipan anak Wenson School ini kerap disebut sebagai parenting influencer yang mengedukasi anak tentang tumbuh kembang serta mengingatkan pentingnya melindungi anak dari kekerasan. Tak disangka, viral CCTV yang banyak diunggah di postingan media sosial memperlihatkan aksi sebaliknya yang dilakukan Tata terhadap anak berusia dua tahun.

Tata disebut ditangkap saat sedang hamil. Namun polisi memastikan penyelidikan akan terus berlanjut.

“Kami lakukan tes, ini rutinitas saya. Bagi yang sedang hamil dan mempunyai penyakit atau kondisi khusus lainnya, kami tetap melakukan tes, tidak ada masalah,” kata Arya Fardana, Kapolsek Dipok. , dikutip Detiknews, Kamis (8/1/2024).

Tata mengaku tidak membenarkan kekerasan dengan dalih melakukan kesalahan.

Kementerian PPPA turun tangan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turun tangan. Pihaknya menemui korban untuk dilakukan penilaian. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok tengah memantau kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak (MK) di salah satu tempat penitipan anak di Kota Depok, Jawa Barat.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan akan terus memantau proses penanganan yang berjalan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak korban.

Saat ini sedang dilakukan upaya untuk menjangkau korban dan mendukung upaya hukum terkait dugaan kekerasan yang dilakukan pemilik tempat penitipan anak atau child care (MI) di Kota Depok. Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. ditangani oleh pihak kepolisian kota korban, “Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kami mengapresiasi tindakan cepat polisi yang menetapkan pelaku sebagai tersangka,” jelas Nahar dalam keterangan tertulis yang diterima DETICOM, Kamis (1/8).

Nahar juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga lainnya untuk memastikan perlindungan penuh baik mental maupun fisik bagi para korban. Terkait pengamanan tempat penitipan anak, menurut Nahr, setiap penyedia layanan harus memenuhi fungsi dan tujuannya sesuai izin penyelenggaraannya.

Meskipun kekerasan sering kali tidak dapat dihindari, para orang tua didesak untuk selalu memastikan bahwa anak-anak mereka diantar ke pusat penitipan anak yang memiliki izin. Jika mengalami kasus seperti itu, orang tua dapat melaporkan perbuatannya sebagai tindak pidana agar pelaku mendapat hukuman jera sesuai undang-undang perlindungan anak. Tonton video “Mengenal Tempat Penitipan Anak: Kelebihan dan Kekurangannya” (naf/kna).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *