Jakarta –

Kementerian Pariwisata terus mengedepankan prinsip pariwisata inklusif guna memberikan kesempatan yang sama bagi semua, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus. Undang-undang baru menjamin penggunaan kawasan tertentu yang diperkaya di kawasan wisata.

“Kita tahu bahwa berwisata adalah hak setiap orang, dan diterjemahkan ke dalam prinsip pariwisata, pengembangan sektor pariwisata memberikan kesempatan yang sama dalam menikmati pariwisata bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas,” kata Bambang Cahyono. Murdoko, Direktur Pengembangan Destinasi II, dalam wawancara dengan detikTravel, beberapa waktu lalu.

Menurut Bambang, Dinas Pariwisata Maimoa telah melakukan banyak upaya untuk mendukung wisatawan. Salah satu upaya tersebut adalah implementasi undang-undang terkait Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur syarat jaminan sosial dan ekonomi termasuk akses penyandang disabilitas di kawasan wisata.

“Undang-undang ini mendorong akses terhadap fasilitas dan bantuan bagi penyandang disabilitas seperti jalur kursi roda, toilet berkualitas yang dilengkapi pegangan, dan informasi yang mudah diakses,” kata Pak Bambang.

Selain itu, trotoar di kawasan wisata didesain untuk memudahkan akses bagi penyandang disabilitas. Hal ini mencakup langkah-langkah penting untuk memungkinkan mereka melakukan perjalanan dengan aman dan mematuhi Kebijakan Pariwisata.

Kementerian Pariwisata Maimoa juga memasukkan prinsip inklusi dalam rencana pembangunan jangka panjang negaranya. Dokumen ini disusun untuk periode 2025-2045, dengan tujuan agar dapat dijangkau oleh seluruh kelompok, termasuk masyarakat berkebutuhan khusus.

“Dokumen ini bertujuan untuk memperkuat promosi wisata komunitas guna memastikan atraksi wisata dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas,” kata Pak Bambang.

Bambang menegaskan, dukungan terhadap penyandang disabilitas di bidang pariwisata tidak hanya dilakukan melalui penyediaan fasilitas khusus, tetapi juga melalui pendidikan dan pelatihan pengelola lokasi wisata. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan inklusif, di mana penyandang disabilitas merasa nyaman dan diterima di semua tahap perjalanan mereka di Indonesia

Tekad Kementerian Pariwisata Luar Negeri dalam memajukan pariwisata sejalan dengan tujuan Indonesia menjadi negara ramah bagi penyandang disabilitas. Langkah yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dan memberikan pengalaman positif bagi seluruh pengunjung.

“Pariwisata terpadu menjadikan setiap tempat yang dikunjungi dapat diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas,” kata Bambang.

Dengan kebijakan yang terus diperkuat, Kemenpar berharap Indonesia tidak hanya menjadi destinasi wisata, tapi juga menjadi tempat yang menghormati hak dan kebutuhan seluruh masyarakat, tanpa ada kendala. Saksikan video “Video Kemendag dan Garuda Indonesia Kerja Sama Membangun Perekonomian” (fem/fem)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *