Jakarta –
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang pengoperasian kios 24 jam di Madurai. Hal ini menanggapi kabar menarik mengenai jam operasional Stasiun Madurai di Klungkung, Bali.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim juga mengungkapkan, pihaknya mengkaji Peraturan Daerah Klungkung Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Supermarket dan mencatat bahwa; belum ada aturan khusus yang melarang warung Madurai beroperasi 24 jam sehari.
“Pengaturan jam kerja dalam Perda ini sebenarnya berlaku bagi usaha ritel modern, mini market, hypermarket, toko, dan supermarket yang dibatasi pada jam kerja tertentu,” kata Arif, dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UKM. Minggu (28/:4/2024).
Arif mengatakan, pihaknya akan segera meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai cara pembatasan jam kerja yang sedang berkembang di masyarakat.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan UKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UKM,” kata Arif.
Arif juga membantah Kementerian Koperasi dan UKM bias terhadap pasar kecil atau usaha besar lainnya. Ia menegaskan Kementerian Koperasi dan UKM akan melindungi UKM dari ancaman ritel besar modern sekaligus mengajak masyarakat berbelanja di toko-toko milik UKM.
“Pada dasarnya kami berupaya memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap berbagai UKM. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.”
Salah satu tugas PP tersebut, jelasnya, adalah setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mempunyai layanan bantuan dan dukungan hukum bagi pelaku UKM, antara lain sosialisasi hukum, nasihat hukum, mediasi, dan penyiapan dokumen hukum. “Layanan bantuan dan dukungan hukum dapat menjangkau UKM yang merasa tidak aman,” kata Arif. (acd/das)