Jakarta –

Read More : Lebih Untung Mana RI Gabung BRICS atau OECD? Ini Kata Ekonom

Satgas Penanganan Tagihan Negara Dana Bantuan Likuiditas Perbankan (Satgas BLBI) mengungkapkan, kreditur BLBI Marimutu Sinivasan dilarang ke luar negeri hingga Desember 2024. Artinya, dalam kurun waktu tersebut, Bos Texmaco Group dilarang keluar negeri. meninggalkan wilayah Indonesia.

Pelarangan tersebut berdasarkan laporan pegawai yang jatuh tempo pada bulan Desember. Jadi yang bersangkutan tidak bisa keluar wilayah Indonesia saat ini, kata Ketua Operasional BLBI Reynold Silaban di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024). .

Reynold yang juga menjabat Direktur Jenderal Kementerian Barang Milik Negara pun memberikan pujian kepada petugas imigrasi yang menangkap Marimoto Sinivasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Anti Kong. Dia curiga ingin kabur ke Malaysia.

“Saya sangat bersyukur imigrasi membantu kami mencabut larangan terhadap Marimoto,” ujarnya.

Berdasarkan catatan detikcom, Marimutu Sinivasan melalui grup Texmaco memiliki kisaran Rp 31.722.860.855.522 dan US$ 3.912.137.145. Pinjaman yang disalurkan sejauh ini kecil.

“Sudah ada upaya, tapi sejauh ini kami baru mendapat Rp 30 miliar, masih sangat rendah,” kata Reynold.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Salmi Karim membenarkan penangkapan Marimutu Sinivasan untuk mencegahnya keluar negeri. Paspor ketua kelompok Texmaco disita, dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke panitia kerja BLBI.

Salmi Karim yang berbicara kepada awak media mengatakan, “Paspornya sudah ditangkap, nanti yang bersangkutan akan diproses. Dia (yang bersangkutan) belum ditangkap, tapi dia di Pansus BLBI Bidang Keperdataan,” kata Salmi Karim kepada wartawan.

Sejarah Kasus BLBI Marimoto Sinivasan

Menteri Keuangan Sri Malani Indrawati pernah menggambarkan posisi kelompok Texmaco sebagai kewajiban BLBI. Ia mengatakan, saat krisis keuangan tahun 1998, Taxco Group mengambil pinjaman dari berbagai bank, baik bank milik pemerintah maupun swasta.

Setelah bank-bank ini ditalangi atau dijamin oleh pemerintah saat krisis, bank-bank tersebut ditutup,” ujarnya dalam konferensi persnya.

Tercatat pinjaman Texmaco Group Jari Sri Mulani mencapai Rp8,08 triliun dan sektor engineering sebesar $1,24 juta. Lalu ada utang Rp 5,28 triliun dan sektor sandang 256,59 ribu USD. Belum lagi utang ditambah pembayaran lainnya.

Utang tersebut buruk pada saat krisis, sehingga ketika pemerintah memberikan dana talangan kepada bank-bank tersebut, hak penagihan dari bank-bank milik pemerintah dialihkan ke Badan Reformasi Bank Nasional (BPPN).

“Dan dalam prosesnya, pemerintah masih memberikan dukungan yang cukup besar kepada grup Texmaco, itu karena divisi tekstilnya masih beroperasi, pemerintah memberikan L/C (Letter of Credit) melalui Bank BNI. (memberi jaminan), Sri Mulani menjelaskan.

Dengan demikian, Texmaco Group mengadakan perjanjian atau perjanjian dengan pemerintah mengenai Master of Restructuring Agreement yang ditandatangani oleh pemilik Texmaco sendiri. Dalam hal ini disepakati restrukturisasi utang 23 perusahaan Grup Texmaco dan dialihkan ke 2 perusahaan induk yang ditunjuk oleh pemiliknya, yaitu PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.

Untuk membayar kewajiban grup Texmaco, pada saat itu disepakati bahwa Texmaco akan menerbitkan obligasi pertukaran, yang akan menggantikan pinjaman yang diterbitkan oleh bank yang dijamin oleh perusahaan yang ditugaskan. Obligasi konversi tersebut memiliki tenor 14% 10 tahun dalam rupee dan 7% dalam non-rupee atau dolar AS.

“Dalam perkembangannya, Texmaco Group kembali gagal membayar penerimaan obligasi konversi yang diterbitkan pada tahun 2004. Oleh karena itu, pada dasarnya Texmaco Group tidak pernah membayar kupon utang yang dikonversi menjadi obligasi konversi,” kata Siri.

Kemudian, pada tahun 2005, pemilik Texmaco Group kembali mengakui utangnya kepada pemerintah melalui Akta Surat Sanggup No. 51, yang mana pemiliknya menyatakan hak klaim pemerintah terhadap Texmaco disertai jaminan Rp 29 triliun.

Mereka berjanji akan melunasi utangnya kepada pemerintah melalui perusahaan yang mereka anggap bereputasi baik, termasuk penerbitan letter of credit (L/C) yang diterbitkan pemerintah saat itu yang dijalankan perusahaan tersebut.

“Kami akan membayar sisa L/C yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung perusahaan garmen sebesar US$80.570.000,” lanjutnya.

Bahkan, dalam berbagai artikel yang dimuat di media, pemilik Texmaco Group ini menyebut utangnya kepada pemerintah hanya Rp 8 triliun. Meski dalam Surat Kemerdekaan disebutkan telah diterbitkan L/C sebesar Rp 29 triliun plus USD 80,5 juta, namun tidak dibayarkan.

Jadi dalam hal ini pemerintah sudah berkali-kali memberikan akomodasi dan dukungan kepada perusahaannya yang masih beroperasi, namun sedikit sekali tanda-tanda mereka berniat kembali, kata Sri.

Pemerintah telah mengimplementasikan aset Texmaco Group, menurut Sri Mulani telah memberikan jaminan L/C selama lebih dari 20 tahun dengan kemampuan dan waktu, kesempatan, bantuan telah diberikan hingga jaminan tersebut terkumpul. Properti yang diperoleh meliputi area seluas 4.794.202 meter persegi Jawaban oleh Marimoto Sinivasan

Sebelumnya pada 7 Desember 2021, Marimutu Senivasan menjelaskan posisinya terkait kasus BLBI. Katanya, dia tidak pernah mendapat BLBI.

“Saya ingin tegaskan bahwa Texmaco Group tidak pernah dan belum pernah menerima BLBI. Hal ini dibenarkan oleh Departemen Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007,” ujarnya. dikatakan. . Siaran pers.

Namun, dia mengakui kelompok Texmaco berhutang pada negara. Pinjaman tersebut sebesar Rp 8.095.492.760.391 atau setara USD 558.309.845 (kurs Rp 14.500).

“Pinjaman komersial sebesar itu berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus kelompok Taxmaco, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Perkembangan Deputi Inspektur Khusus Nomor SR-02.00.01-276/D. VII .2 /2000 Tanggal 8 Mei 2000,” jelasnya.

Laporan ini menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada tanggal 25 Februari 2000 antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai penyelesaian pinjaman atas nama Texmaco.

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Saifuddin Hassan (Ketua PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto (Ketua Badan Reformasi Perbankan Nasional)), dengan sepengetahuan Bambang Sudebio (Menteri Keuangan),” ujarnya. . dikatakan. katanya. .

Mengakui utang tersebut, Marimutu Senivasan pun ingin melunasi pinjaman tersebut dan meminta jangka waktu 7 tahun ke depan. “Saya niat baik untuk menyelesaikan masa tenggang 2 tahun dan 5 tahun untuk menyelesaikan (total 7 tahun),” lanjutnya.

Marimutu Sinivasan mengaku sudah beberapa kali menulis surat selama 20 tahun terakhir kepada Sri Mulani dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menyelesaikan tanggung jawab tersebut. Namun permintaan saya tidak ditanggapi,” ujarnya. (help/kg)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *