Jakarta –

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pelaksanaan Bea Meterai 78 Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, pemerintah memperkenalkan segel jenis baru yang diberi nama Digital Teraan Seal.

PMK tersebut berlaku sejak 11 Oktober dan mulai berlaku pada 1 November 2024. Berlakunya aturan ini berarti segel jenis baru yang diperkenalkan oleh pemerintah akan dapat digunakan dan sah secara hukum.

Selain stempel baru, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, mengatakan penerbitan PMK ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan kepatuhan kewajiban membayar bea materai.

Sebab, sebelumnya ada tiga PMK berbeda yang mengatur mengenai bea materai, yakni PMK Nomor 133/PMK.03/2021, PMK Nomor 134/PMK.03/2021, dan PMK Nomor 151/PMK.03/2021 prangko sebagai sumber penerimaan negara Terdapat perubahan atau penyederhanaan kebijakan terkait.

Dwi dalam keterangan resmi, Rabu (11/6/2024) mengatakan, “berlaku PMC Nomor 78 Tahun 2024, maka ketiga PMC tersebut di atas dicabut dan tidak berlaku lagi.”

Berikut ringkasan perubahan PMK Nomor 78 Tahun 2024 dengan peraturan sebelumnya, termasuk penerbitan merek versi baru: 1. Mekanisme distribusi merek secara elektronik.

Pada aturan sebelumnya, pendistribusian e-brand dilakukan melalui distributor. Sedangkan distribusi e-brand saat ini ditangani langsung oleh Perum 2. Menambahkan jenis segel lainnya

Sedangkan jenis meterai yang digunakan di Indonesia hanya berupa meterai berperekat dan e-Meterai (prangko) elektronik, namun melalui peraturan ini muncul lagi meterai baru yaitu meterai digital Teraan. Tata cara perizinan merek dalam bentuk lain

Prosedur otorisasi produksi prangko cetak, prangko terkomputerisasi, dan prangko cetak telah disesuaikan dengan penerapan coretax.4. Setoran hasil penjualan prangko

Pembayaran hasil penjualan meterai dilakukan melalui penggunaan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Sebelumnya hanya deposit SSP.5 yang digunakan. Pengertian kolektor prangko

Perubahan penunjukan Wajib Pajak sebagai pemungut bea materai dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak dan disampaikan kepada Kantor Pajak sebagai bagian pokok kepatuhan perpajakan. Sebelumnya, wajib pajak disebut pemungut bea materai hanya dengan tugas resmi. Tata cara pengumpulan, penyerahan dan pelaporan

Terakhir, aturan tersebut mengatur bahwa masa pelaporan dan pelaporan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Batas waktu penyetoran lebih awal paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan pelaporan SPT materai paling lambat tanggal 20 bulan setelah masa pajak berakhir. coretaxi.

Kami berharap perubahan dan penyederhanaan ketentuan bea materai dalam PMK 78/2024 dapat membawa keadilan dan kepastian hukum dalam pemberlakuan bea materai.

“Dengan terbitnya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat memiliki pemahaman yang utuh dan sederhana mengenai aturan bea materai. Kami juga ingin membantu pemahaman mereka melalui edukasi masyarakat,” ujarnya.

Dwi menutup, “Tata tertib pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Meterai Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 terlengkap dapat diakses dan diunduh di landpadpajak.go.id.”

Saksikan juga videonya: Sekilas Situasi Perekonomian Indonesia Sebelum Jokowi Hengkang

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *