Jakarta –
Pemerintah kini mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar dan remaja. Hal ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesehatan reproduksi anak sekolah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 (PP). Tentang Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 2024. Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara resmi Kementerian Kesehatan (Kamenkas RI), dr Muhammad Shahiril membenarkan pemberian alat kontrasepsi hanya untuk pasangan suami istri. Ia menambahkan, pendidikan kesehatan reproduksi mencakup penggunaan alat kontrasepsi.
Namun pemberian alat kontrasepsi ini tidak diperuntukkan bagi seluruh remaja putri, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja putri yang sudah menikah guna menunda kehamilan jika calon ibu belum siap karena kendala ekonomi atau kesehatan, kata Dr Syahril dari Jakarta. pernyataan resmi telah diterima. Melalui Detikum pada Selasa (6/8/2024).
Kementerian Kesehatan menyatakan pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi baru lahir. Tak hanya itu, risiko stunting pada anak juga bisa meningkat.
Sesuai ketentuan PP saat ini, sasaran utama pelayanan kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Oleh karena itu, kontrasepsi tidak diberikan kepada semua remaja.
Dr Syahril berharap tidak ada lagi kesalahpahaman dalam penafsiran PP.
Ia menambahkan: “Oleh karena itu, alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja putri yang sudah menikah agar mereka dapat menunda kehamilan sampai kehamilannya aman.” Tonton video “Penjelasan IDI tentang Risiko Aborsi” (avk/naf).