Jakarta-

Read More : Jangan Anggap Sepele, Ini Perubahan yang Terjadi pada Otak saat Alami Depresi

Kini pemerintah sedang mengatur proses pemberian obat kepada pelajar dan generasi muda. Hal ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesehatan sistem kelahiran anak usia sekolah.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) No. 2024 untuk implementasi Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), dr Mohammad Syahril mengatakan, tindakan preventif hanya akan diberikan kepada mereka yang sudah menikah. Ia menambahkan, pendidikan kesehatan reproduksi juga harus mencakup penggunaan kontrasepsi.

Namun pemberian layanan reproduksi ini tidak diperuntukkan bagi seluruh remaja, melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan untuk menunda kehamilan ketika ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan, kata Dr Syahril di Jakarta oleh seorang pejabat. deklarasi diterima. dari detikcom, Selasa (08/06/2024).

Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa pernikahan dini meningkatkan risiko kelahiran ibu dan anak. Tak hanya itu, juga meningkatkan risiko obesitas pada anak.

Sesuai dengan praktik PP saat ini, prioritas pelayanan obstetri adalah bagi pasangan yang telah memiliki anak dan kelompok usia subur yang berisiko. Oleh karena itu, pasokan alat kontrasepsi tidak tersedia untuk semua generasi muda.

Dr Syahril berharap tidak ada kesalahpahaman dalam penafsiran PP tersebut.

“Oleh karena itu, penyediaan alat kontrasepsi diberikan kepada perempuan yang menikah muda untuk menunda kehamilan dan mendapatkan kehamilan yang sehat,” ujarnya. Tonton video “Penjelasan IDI tentang Risiko Aborsi” (avk/naf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *