Jakarta –

Read More : Begini Penampakan Belut Hidup Berukuran 65 Cm di Perut Pria India

Kementerian Kesehatan RI telah melonggarkan kebijakan akses jumlah satuan kredit profesi (SKP) hingga 31 Desember 2023 sebagai syarat perpanjangan izin praktik (SIP) bagi dokter dan tenaga kesehatan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Tata Kerja Unit Akreditasi Profesi Dalam Perpanjangan Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Medis.

Perlu diketahui, pelonggaran ini bukan pengecualian terhadap persyaratan jumlah SCP yang dilakukan, melainkan perpanjangan waktu bagi tenaga medis untuk memenuhi syarat yang ditentukan.

Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Yuli Farianti menjelaskan, pemerintah ingin memberikan keringanan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis sesuai dengan proses transisi penerbitan SIP dengan menggunakan sistem informasi yang ada saat ini. Dia mengatakan beberapa perubahan membuat proses penerbitan ekstensi SIP tertunda.

“Ini insentif bagi SE tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan untuk tetap memenuhi kewajiban SKPnya, namun akan kami berikan waktu hingga akhir tahun 2024. Toh di masa transisi masih perlu perubahan, makanya kami izinkan,” ujarnya dikutip Antara, Kamis (27/05/2024).

Yuli menjelaskan, dalam penerbitan perpanjangan SIP, proses perolehan SKP dapat dilaksanakan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota atau Dinas PTSP Kabupaten dan Kota, dimana pekerja membutuhkan tenaga kesehatan dan medis untuk memastikan kepatuhan SKP.

“Apabila tidak ada (konfirmasi pemenuhan SIP), nyatakan atau berikan pernyataan bahwa SIP mencukupi paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Setelah itu, Dinas Kesehatan akan menerbitkan SIP,” kata Yuli.

Ia mengingatkan kepada para tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan yang tidak memenuhi jumlah SCP pada akhir tahun 2024 agar Surat Tanda Registrasi (STR) mereka dicabut untuk sementara waktu.

“Jika nomor SCP sudah terpenuhi maka otomatis akan dibatalkan,” kata Yuli.

Pihaknya mengaku memberikan cuti SKP kepada tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan dan juga mengirimkannya ke seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Bagi yang masih belum mematuhi aturan terkait dan mengalami kendala, disarankan untuk menghubungi perguruan tinggi masing-masing.

“Desember tinggal kurang dari 6 bulan, jadi berkumpul atau buat perjanjian dengan perguruan tinggi masing-masing,” jelasnya. Saksikan video “Kementerian Kesehatan Deteksi Kasus Monyet Baru di Jakarta” (naf/naf).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *