Jakarta –

Read More : Dewi Perssik Batal Mudik ke Jember, Bahagia Ibu Jalani Ramadan di Jakarta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menjelaskan undang-undang tentang larangan memberikan susu pada bayi. Pasal 33 Pasal 33 Undang-Undang Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP) menyatakan bahwa produsen dan distributor susu bayi dilarang melakukan kegiatan yang menghambat produksi susu eksklusif.

Indah Febrianti, SH., MH, Kepala Kantor Hukum Kementerian Kesehatan, menegaskan usulan peraturan mengenai susu bayi dan ASI lainnya dimaksudkan untuk mendukung program ASI eksklusif.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (11/8/2024), Indah mengatakan, “Tujuan pelarangan penjualan ASI adalah untuk mendukung program khusus menyusui yang sejalan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (WHA) ).” .

Direktur yang membidangi pangan dan kesehatan perempuan dan anak, MKM Dr Lovely Daisy menambahkan pentingnya melindungi, mempromosikan dan mendukung pemberian ASI sebagai salah satu cara terbaik untuk menjamin kesehatan dan kehidupan anak.

Pemberian ASI eksklusif sejak lahir hingga usia 6 bulan, yang dilanjutkan dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPAS) hingga anak berusia 2 tahun, memberikan manfaat kesehatan jangka panjang bagi anak.

“Pelaporan pelanggaran standar etika pemasaran ASI sebagian besar masih berupa penggunaan label yang tidak sesuai, promosi di fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang mengiklankannya, serta iklan antar produk. memantau dan menerapkan sanksi yang diperlukan,” kata Dr. bunga aster.

Menurut isi Pasal 33 UU Kesehatan, kegiatan yang dapat mengganggu pemberian ASI adalah sebagai berikut:

1. Menawarkan contoh gratis produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti payudara lainnya, penawaran bersama atau dengan cara lain apa pun kepada fasilitas kesehatan, upaya kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil, atau ibu baru;

2. Menyediakan atau menjual langsung susu bayi dan/atau produk pengganti payudara lainnya kepada rumah tangga;

3. Memberikan potongan harga atau potongan harga atau apapun dalam bentuk apapun sebagai insentif untuk membeli produk bayi dan/atau produk pengganti payudara lainnya dari penjual;

4. Memanfaatkan tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat dan influencer media sosial untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang susu formula bayi dan/atau produk pengganti payudara lainnya;

5. Iklan susu bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya serta susu formula tambahan yang dimuat di media massa, baik media cetak maupun elektronik, media terbuka, dan media sosial;

6. Pemasaran atau promosi langsung produk makanan dengan susu formula dan/atau produk pengganti ASI lainnya. Saksikan video “Respon YLKI Terhadap Larangan Diskon Susu” (kna/kna).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *