Jakarta –
Kementerian Kehutanan mengungkapkan, saat ini terdapat 564 kawasan konservasi di Indonesia dengan luas 27,14 juta hektar. Daerah ini penuh dengan cadangan.
Saat ini terdapat 574 kawasan konservasi alam dengan luas 27,14 juta hektare. Sebagian besar merupakan cagar alam, kata Kepala Subdirektorat Pengendalian Kawasan Konservasi Kementerian Kehutanan Dian Risdianto dikutip Antara. Selasa. (26.11.2024).
Ia mencontohkan, ada tiga prinsip utama dalam pengelolaan kawasan pelestarian alam, yaitu perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kekayaan alam berdasarkan kebijakan menteri.
Seperti halnya Taman Nasional Ujung Kulon yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi untuk melindungi badak jawa atau Taman Nasional Bukit Dua Belas untuk melindungi suku Anak Dalam, ujarnya.
Dijelaskannya, hingga saat ini terdapat beberapa kawasan konservasi di Indonesia yang dikelola oleh beberapa instansi.
KLHK, kata dia, pengelolaannya meliputi cagar alam (cagar alam, kawasan satwa liar), kawasan konservasi alam (taman nasional, taman wisata alam), taman hutan raya (Tahura), dan taman permainan.
“Semua dikelola pusat kecuali Tahura,” ujarnya.
Sementara itu, Heri Binarasa Putra, Analis Bisnis Jasa Kelautan Direktorat Konservasi Biota dan Ekosistem Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Heri Binarasa Putra, mengatakan dalam melakukan upaya konservasi, KKP menggunakan pendekatan komprehensif, salah satunya mereka. menggunakan sistem Ocean Accounting yang merupakan alat untuk menilai nilai moneter yang diamati pada ekosistem laut, sumber daya dan kondisi degradasi.
Data dalam Akuntansi Kelautan dapat ditinjau setiap tahun dan dapat dimodifikasi untuk mematuhi peraturan tergantung pada penggunaannya. KKP kini mengelola 117 kawasan konservasi alam, 11 diantaranya dikelola langsung di tingkat nasional dan 106 dikelola di tingkat provinsi.
Selain itu, KKP juga melibatkan masyarakat dalam pengelolaan wilayah laut karena alasan sosial ekonomi. Tonton video “Panda Fu Bao Kembali ke Tanah Leluhurnya di Tiongkok” (fem/fem)