Jakarta –
Read More : Pedagang Pasar Wanti-wanti Harga Beras-Daging Sapi Naik Jelang Puasa
Pemerintah melarang merokok di angkutan umum. Terminal dan area angkutan umum akan bebas rokok.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olah Raga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sedang menyusun rancangan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengenai “arah utama penetapan kawasan bebas rokok pada sarana dan prasarana pariwisata perkotaan”.
Marwanto Heru, Kepala Departemen Kebijakan Mobilitas dan Pembangunan Perkotaan pada Departemen Kebijakan Transportasi (Bakertrans) Kementerian Perhubungan, mengatakan pemerintah sebenarnya memperkenalkan zona dilarang merokok untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan undang-undang ini dan Keputusan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, sebanyak 7 batang rokok (KTR) diperintahkan tersedia di kawasan non-tembakau sesuai dengan ketentuan tentang perlindungan zat-zat yang termasuk dalam komposisi rokok sehat. .Heru mengatakan dalam pernyataannya pada tanggal 26 tahun 2024, “Kami adalah salah satu tempat yang kami dirikan untuk melindungi setiap orang dari paparan asap rokok.”
Berdasarkan data Puslitbang Kementerian Kesehatan tahun 2019, 80,6 persen perokok Indonesia masih merokok di rumah, dan 75,5 persen merokok di dalam ruangan.
Pada saat yang sama, Survei Tembakau Remaja Global tahun 2020 menunjukkan bahwa 67,2 persen penduduk Indonesia terpapar perokok pasif di tempat umum.
Israfulhayat, Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama dan Humas Bakertrans, memaparkan kesimpulan aturan baru tersebut mengenai larangan merokok di angkutan umum, larangan kendaraan dan infrastruktur, penciptaan kawasan tanpa rokok, dan perusakan infrastruktur. .
Lalu ada standar wajib untuk infrastruktur transportasi terbuka dan tertutup, termasuk pengenaan denda dan hukuman pada kapal yang melanggar ketentuan larangan merokok, dan pengawasan terhadap operator transportasi untuk menegakkan ketentuan larangan merokok. Kebijakan bebas rokok di bidang infrastruktur transportasi.
Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan infrastruktur pariwisata kota ini merupakan layanan yang berbasis pada keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Salah satunya adalah kenyamanan terbebas dari asap rokok.
Tulus menegaskan, kebiasaan merokok di angkutan umum harus dikurangi. Tidak hanya angkutan umum yang harus dijadikan zona bebas rokok, kawasan khusus merokok dan ruang merokok juga harus dilarang di angkutan umum.
“Ada dua kategori kawasan tanpa rokok, penuh dan sebagian. Angkutan umum harus memiliki KTR penuh, dan angkutan umum tidak boleh merokok,” kata Tulus. (kilogram)