Jakarta –

Badan Koordinasi Kementerian Penanaman Modal/Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi sepakat untuk memperluas kerja sama hak akses dan penggunaan data kependudukan dalam lingkup tugas Kementerian Investasi/BKPM .

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani oleh Deputi Kerja Sama Penanaman Modal/BKPM Ryatno Kementerian Investasi dan Direktur Jenderal (Dirjen Dukcapil) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi. Acara penandatanganan dilakukan pada Kamis sore (25/4) di kantor Kementerian Investasi/BKPM.

Menurut Riyanto, perjanjian kerja sama yang terjalin sejak tahun 2017 telah membantu pelaksanaan perizinan komersial dalam sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, integrasi sistem kedua kementerian dalam mendukung perizinan usaha sangat penting.

“Dari OSS 1.0 dan 1.1 hingga OSS berbasis risiko terbaru (OSS RBA [Risk Based Approach]), integrasi sistem dari kedua kementerian sangat penting untuk mendukung perizinan berusaha, khususnya bagi usaha mikro dan Bach (UMK), yang banyak di antaranya adalah usaha perseorangan,” kata Ryatno dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024).

Dengan ditandatanganinya PKS, organisasi OSS terjamin akan tetap dapat mengakses dan menggunakan hak atas data kependudukan dalam lingkup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hingga saat ini, Yayasan OSS telah menggunakan data Dukapil untuk memverifikasi pelaku usaha yang ingin mendaftar di OSS.

“Pembaruan kerja sama ini untuk mempermudah tugas dan peran para pihak antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi/BKPM dalam hal sinkronisasi, pengecekan dan validasi data calon pelaku usaha atau pelaku usaha. Sistem OSS,” Ryatno menjelaskan.

Sementara itu, Teguh Setyabudi mengatakan, adanya koordinasi yang baik antara kementerian dan tim PKS sehingga memudahkan pelaku usaha mengurus izin usaha. Bagi pelaku usaha perorangan, izin NIB hanya dapat diproses oleh program OSS Indonesia dengan menggunakan data NIK pada ID e-KTP.

“Teori kami, kami siap untuk bisa memenuhi kinerja BKPM, khususnya dalam hal aplikasi data kependudukan yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan,” jelas Teguh.

Teguh menambahkan, ada arahan yang diberikan Presiden untuk mempercepat pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan di INAPASS. Menurutnya, dapat digunakan sebagai digital ID dan single sign on serta kebutuhan transaksi lainnya.

“Mudah-mudahan nanti Kementerian Investasi/BKPM bisa menghubungkan IKD untuk keperluan administratif dan kami siap memfasilitasinya,” tutupnya. (ily/ara)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *