Jakarta –
Kementerian Perdagangan menyita barang elektronik dan pakaian yang diimpor secara ilegal. Ada sembilan barang impor ilegal yang disita karena tidak memenuhi hasil pemeriksaan di luar daerah pabean (di luar perbatasan).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan (PKTN) Kementerian Perdagangan Rosmin Amin mengungkapkan nilai produk yang diimpor sebesar 1,33 miliar euro. Produk yang ditampilkan merupakan hasil pemantauan Balai Pengawasan Sistem Perdagangan (BPTN) Makassar periode Januari-Juli 2024 .
Berdasarkan hasil pemantauan, kami menemukan adanya pelanggaran tata niaga impor post border berupa ketidakhadiran dan ketidaksesuaian laporan surveyor (LS) sesuai dengan peraturan beberapa Menteri Badan Usaha (Permandag) dan tahun . 2024. Kami mengimbau para pelaku usaha untuk legal dalam menjalankan usahanya,” kata Rossmin dalam keterangannya, dilansir Jumat (13/9/2024).
Rosmin mengungkapkan, BPTN Makassar telah mengidentifikasi sembilan impor pasca perbatasan yang tidak sesuai ketentuan berlaku.
Produk tersebut antara lain barang modal bukan baru (BMTB), plastik hilir, produk jadi tekstil lainnya, katup, produk elektronik tertentu, produk keselamatan kerja, kesehatan dan lingkungan kerja (K3L), alat ukur, ukur dan perlengkapan (UTTP), barang jadi. pakaian dan aksesoris pakaian jadi.
“Keberhasilan BPTN Makassar mengamankan produk-produk tersebut merupakan bukti pentingnya dan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen. Pengawasan produk dari importir hingga keluar negeri merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menghentikan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan undang-undang,” kata Rosmin.
Rosmin menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan pelaku usaha pada tahap ini tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Regulasi. dan peraturan masuk serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Ketentuan Jasa dan Produk Komersial dalam Penerapan Izin Usaha Berbasis Risiko b. sektor bisnis.
Turut hadir Presiden Pusat Kebijakan Bisnis Pajarini Pontodvi, Direktur Bisnis Tommy Andana, Kepala Balai Pengendalian Tertib Dunia Usaha (BPTN) Makassar Arizel Mahatma, Kepala Pusat Kepatuhan Hukum (BSML) IV Oki Sri Sostini , Kepala Dinas Perdagangan dan Kota Makassar Arlene Ariasta serta perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah Sulawesi Selatan, Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Selatan, dan Bareskrim Polda Sulsel. (tunggal/merah)