Jakarta –
Read More : Darurat Truk Obesitas! Prabowo Diminta Turun Tangan
Kementerian Perdagangan melalui Komite Antimonopoli Indonesia (KADI) dan Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) tengah memantau tatanan barang impor di empat negara tersebut. Survei tersebut dilakukan karena adanya peningkatan impor yang signifikan dari China, Korea, Jepang, dan Amerika Serikat (AS).
Presiden KPPI Fransisca Simanjuntak mengatakan, penilaian tersebut berdasarkan volume impor selama tiga tahun terakhir dari berbagai negara. Jika ditemukan impor meningkat, pihaknya akan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk melindungi industri dalam negeri.
“Demi keamanan perdagangan, BMTP, kami dan KPPI melihat harus ada peningkatan impor yang signifikan dalam tiga tahun. Jumlah impor akan meningkat hingga tiga tahun ke depan. Baru setelah itu kami bisa mengkaji produk untuk memasukkan BMTP .” dia berkata. Francisca di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Fransisca menjelaskan, peninjauan tersebut terjadi karena pangsa impor keempat negara tersebut lebih dari tiga persen terhadap total impor Indonesia. Pengawasan dilakukan tidak hanya terhadap negara asal, tetapi juga terhadap perusahaan yang dikenakan bea masuk (BMAD).
“Untuk BMAD dan BMTP, tidak hanya negara dari RRC (Republik Rakyat Tiongkok/Tiongkok), tapi juga Korea, Jepang, dan Amerika, itu semua terlihat dari cara masuknya ke Indonesia. Oleh karena itu, misalnya. Semua negara ikut asal impornya kurang dari 3%, untuk BMTP,” ujarnya.
Di sisi lain, Fransisca mengatakan timnya juga tengah menjajaki empat produk yang kenaikan impornya dinilai sangat tinggi, yakni kapas, serat buatan, tekstil, dan wool. “Penelitiannya sedang berjalan dan diharapkan selesai antara September 2024 hingga Oktober tahun ini,” jelasnya.
Jumlah produk yang saat ini berada dalam sistem perlindungan adalah benang serat stapel sintetis dan buatan, pakaian dan pakaian, profil I dan H dari konduktor lain, evaporator dan keramik.
Ketua KADI Danang Prasta Danial menjelaskan, pihaknya tengah menelusuri sejumlah produk impor yakni serat sintetis, ubin keramik, nilon foil, pelat api, dan polietilen tereftalat (PET). BMAD adalah serat stapel poliester dan benang tarik.
Pejabat Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan langkah jaminan perdagangan yang dapat diterapkan pada negara-negara yang melakukan impor ke Indonesia semakin meningkat. Jika terjadi kerugian atau ancaman kerugian akibat peningkatan impor, pemerintah akan memperkenalkan BMTP.
Bára mengatakan, penyidikan BMTP akan memakan waktu sekitar tujuh hingga sembilan bulan. Dijelaskannya, BMAD bersifat sementara untuk beberapa waktu. Oleh karena itu, Bára mengatakan perubahan struktural harus dilakukan dalam industri konstruksi agar tetap kompetitif setelah masa keamanan.
“Sebagai anggota WTO, seluruh prosedur investigasi yang dilakukan KAADI dan KPPI harus mematuhi kaidah perdagangan internasional yang mengatur Perjanjian Anti Dumping WTO dan Perjanjian Safeguards,” tutupnya. (Foto/Grafik)