Jakarta –

Read More : Bayern Pernah Hajar Barcelona 8-2, Kompany Bilang Begini

Ribuan kapal diketahui berada di berbagai pelabuhan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap penyebab meluapnya peti kemas di pelabuhan.

Budi Santoso, Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menyebutkan, ribuan kontainer tersebut disita karena izin impor yang memakan waktu lama, Konsep Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Alhasil, pemerintah telah melakukan perubahan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag). ) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Impor dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pembatasan Batas Negara (Lartas) Barang Impor.

“Seperti kita ketahui ada kombinasi peti kemas dan pelabuhan karena kendala teknis pada beberapa produk. Pertek merupakan salah satu persyaratan impor produk tertentu yang saat itu diajukan Kementerian Perindustrian untuk dimasukkan sebagai persyaratan impor di menteri. Peraturan Perdagangan Nomor 36,” kata Budi dalam konferensi pers Menteri Perdagangan Nomor 3, 8 September 2024, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Dengan perubahan kebijakan ini, terdapat 7 produk yang tidak lagi diwajibkan oleh persyaratan Pertek. Ketujuh produk tersebut antara lain: Elektronik Obat tradisional dan suplemen kesehatan Kosmetik dan barang-barang rumah tangga, sepatu, pakaian dan aksesoris, tas, katup, namun barang-barang tersebut tetap perlu ditangani di perbatasan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, UU PI tentang percepatan barang untuk pengujian pasar dan penjualan telah dikembalikan ke Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.

Oleh karena itu, persyaratan persetujuan impor barang yang saya sebutkan tadi tidak diperlukan lagi. Oleh karena itu, persyaratan Pertek tersebut dihilangkan, selain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, tambahnya.

Sekadar informasi, pemerintah telah mengubah Undang-Undang Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2024 tentang kebijakan impor. dan Undang-Undang Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pembatasan Batas Negara (Lartas) Barang Impor. Standar impor telah berubah tiga kali.

Awalnya, undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Hukum Impor. Lalu ada perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 B.E. Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Perubahan pertama mengubah hak impor produk tertentu.

Perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 yang dijadwalkan pada 29 April 2024 dan mengubah impor barang yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengunjungi Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hingga Sabtu (18/5), sebanyak 17.304 dus tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur.

Puluhan ribu kontainer di kedua pelabuhan tersebut membawa berbagai macam barang, mulai dari baja hingga tekstil dan produk tekstil. produk kimia produk elektronik dan produk lainnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan di Jakarta International, “Di Tanjung Priok, 17.304 tas tersangkut sejak 10 Maret sejak Permendag 36/2024 yang menetapkan tas tersebut harus dibatalkan sesuai dengan berbagai regulasi. termasuk riset teknis dari industri terkait” (Terminal JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024) (rrd/rr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *