Jakarta —
Read More : Pengusaha soal Tuntutan Upah Naik 10%: Tidak Bisa Disamaratakan!
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menghapus aturan Harga Eceran Maksimum (HET) untuk produksi minyak nabati curah. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengatur HET minyak nabati curah sebesar Rp14.000 per liter.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2022 No. 49 tentang Penyelenggaraan Program Minyak Goreng Rakyat. Dalam aturan tersebut, minyak nabati curah pun tetap masuk dalam skema Domestic Market Obligation (DMO).
“Dalam aturan baru, kita tidak lagi mengatur minyak curah. Jadi yang diatur hanya minyak,” kata Direktur Kebutuhan Pokok dan Komoditas Bambang Visnubroto, dalam Rakor Inflasi yang disiarkan YouTube Kementerian Perdagangan RI, Senin (29/8/2021). 7/2024).
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, harga minyak nabati curah melampaui HET sebesar Rp 15.903 per liter, naik 0,39% dari minggu lalu. Untuk Oilita naik 0,71% menjadi Rp 16.278/liter.
Namun perlu diketahui, harga Minyak Goreng Curah dan Minyakita ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter baik untuk Minyak Goreng Curah maupun Minyakita yang melebihi HET, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 49 Tahun 2022,” ujarnya.
Harga minyakita akan dinaikkan menjadi Rp 15.700/liter. Rancangan aturan baru HET Minyakita kini telah disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan menunggu finalisasi surat serta persetujuan presiden sebelum diundangkan. (adalah / gambar)