Jakarta –

Read More : Jadwal MPL ID S15 Week 9 Hari Kedua: Team Liquid ID Vs RRQ Hoshi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan aplikasi Temu asal China tidak mengajukan izin e-commerce di Indonesia. Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan, mengatakan

“Dan saat ini belum ada update dari Kementerian Perdagangan terkait pengurusan izin tersebut,” kata Moga saat menggelar rapat di Kementerian Perdagangan, Senin (10/07/2024).

Moga menegaskan, seluruh e-commerce luar negeri harus mematuhi Perintah Menteri Perdagangan (Permendag) No. Jika persyaratan aturan tersebut terpenuhi, maka Menteri Perdagangan akan menerbitkan izin.

“Permendag 31 dengan jelas menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PPMSE. “Jadi kalau mereka memilih persyaratan sesuai Permendag 31 Tahun 2023 tentang perpindahan perusahaan, pelatihan dan pengawasan PPMSE, itu (izin) yang akan kami keluarkan,” jelasnya.

Namun, hingga permohonan memenuhi persyaratan, kelompok tersebut tidak akan menerbitkan izin usaha e-commerce. Moga menegaskan, pemerintah terus berupaya melindungi pengusaha lokal dari serangan barang asing pada aplikasi luar negeri.

“Padahal belum memenuhi persyaratan, misalnya untuk barang lintas batas senilai $100. Selama ini kita punya aturan untuk melindungi industri untuk melindungi produksi dalam negeri,” ujarnya.

Moga mengakui, tidak ada jalan keluar dari banyaknya aplikasi pihak ketiga atau e-commerce yang bermunculan. Meskipun demikian, upaya untuk melindungi bisnis lokal masih terus dilakukan melalui penetapan kebijakan.

“Kedua, ini adalah era digital dan kita tidak bisa menghindarinya. Kita hanya perlu bisa menata hal-hal terkait pengelolaan dan perdagangan melalui sistem elektronik agar kedepannya bisnis lokal bisa bersaing dan platform lokal juga bisa bersaing,” tutupnya.

Temu App adalah platform e-commerce dari Tiongkok. Programnya dikatakan menjual barang dari pabrikan, sehingga harganya sangat murah. Pemerintah juga sangat tidak menganjurkan program ini karena dapat berdampak pada produksi UMKM dalam negeri.

Sebelumnya, Staf Teknis Khusus Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM), Fiki Satari menegaskan, pemerintah saat ini selalu bersedia memantau dan memastikan program Temu tidak sampai ke Indonesia.

“Jika Temu masuk ke Indonesia akan sangat berbahaya bagi UMKM lokal. Selain itu, platform digital asal Tiongkok yang dapat memfasilitasi transaksi langsung antara pabrik Tiongkok dengan pelanggan di negara yang dituju ini akan mematikan UMKM,” kata Fiki dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/10).

Fiki menjelaskan, sistem Temu membayangkan menjual produk langsung dari pabrik ke pelanggan tanpa reseller, reseller, dropshipper, atau afiliasi, sehingga tidak ada komisi bertingkat. Hal ini, ditambah dengan subsidi yang diberikan oleh platform, berarti produk-produk di aplikasi ini sangat murah.

“Mereka masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, dan kini sudah mulai merambah ke kawasan Asia Tenggara, khususnya ke negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Oleh karena itu, kita harus terus mewaspadai masuknya mereka ke Indonesia,” kata Fiki.

Fiki mengatakan, sejak September 2022, aplikasi Temu sudah tiga kali mencoba mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan, pada 22 Juli 2024, permohonan Temu kembali diajukan untuk didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). (Ya ya)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *