Jakarta –
Read More : Tsania Marwa Angkat Bendera Putih soal Anak, Ini Harapannya Sekarang
Kementerian Perdagangan telah menerima 192.193 batangan baja sama kaki seberat 1.100 ton senilai Rp 11 miliar dari salah satu produsen baja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan karena tidak sesuai dengan Peraturan Nasional Indonesia (SNI).
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan, produsen besi siku sama kaki itu diawasi sejak 12 September 2024. Ia menjelaskan, produknya disita karena tidak memiliki SNI dan Nomor Registrasi Produk (NPB).
“Produk yang dilindungi jumlahnya mencapai 1.100 ton senilai Rp 11 miliar. Produk tersebut kami lindungi karena tidak memiliki SPPT SNI dan NPB serta dapat membahayakan pengguna karena merupakan bahan bangunan,” kata Zulhas dalam sambutannya, Kamis (26/9). ). /2024).
Paparan produk baja ini menyusul hasil pengawasan Direktur Pengawasan Produk dan Jasa Edaran, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan (PKTN), Kementerian Perdagangan. Zulhas mengatakan, logam yang tidak memenuhi standar tersebut nantinya akan dimusnahkan. Produsen baja yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif.
“Makanya kita ambil tindakan administratif, setelah itu dimusnahkan. Pemerintah harus tegas dalam melindungi konsumen,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Kementerian Perdagangan Rusmin Amin mengungkapkan, pelaku usaha yang disiplin diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Distribusi Barang. dan layanan. Selain itu, pelaku usaha diduga melanggar Undang-Undang Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 21 Tahun 2023. izin usaha berbasis risiko di bidang Usaha.
“Dalam proses tersebut, setiap pelaku usaha wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memperdagangkan produknya, guna melindungi konsumen dari akibat negatif yang mungkin timbul dari segi keselamatan dan keamanan,” kata Rumin Amin.
Rumin menambahkan, perlindungan konsumen atas kegiatan komersial produk dan jasa sudah seharusnya menjadi kewajiban para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan komersialnya. Pelaku usaha harus memastikan seluruh kewajiban terpenuhi dan barang serta jasa yang dijual memenuhi persyaratan teknis yang dipersyaratkan.
“Setiap pelanggaran yang terjadi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian Perdagangan berkomitmen melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat bagi dunia usaha Indonesia,” jelas Rumin. (dingin/dingin)