Jakarta –

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) seluruh provinsi akan mengalami kenaikan sebesar 6,5% pada tahun 2025. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan. , Indah Anggoro Putri.

“Semua provinsi tumbuh sebesar 6,5% pada UMP 2025 (tumbuh 6,5% dibandingkan UMP 2024),” ujarnya kepada detikcom, Rabu (12/11/2024).

Sementara itu, ia mengatakan hingga malam ini, masih ada 6 provinsi yang belum menetapkan ketentuan UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMSP).

Hingga hari ini 11 Desember 2024 pukul 20.45 WIB, terdapat 6 provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP, yaitu: NTT, NTB, Sulawesi Utara, Dataran Tinggi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, lanjutnya.

FYI, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji provinsi dan kota (UMP dan UMK) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Menteri Tenaga Kerja Yassierli secara terbuka menyatakan bahwa tahun depan akan diterapkan perhitungan khusus untuk menentukan upah minimum.

Yasierli mengatakan, penghitungan yang dilakukan tahun ini istimewa karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah rumusan penghitungan upah minimum dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menghitung kenaikan upah minimum cukup sederhana. Upah minimum yang berlaku saat ini hanya akan meningkat seiring dengan kenaikan upah minimum pada tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5%.

Hal itu diungkapkan Yasierli di hadapan para pemimpin daerah yang menghadiri rapat koordinasi mingguan pengendalian inflasi secara virtual. Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Pada tahun 2025. rumus menghitung upah minimum tahun 2024 adalah upah minimum tahun 2024 ditambah nilai kenaikan upah minimum tahun 2025, seperti diketahui kebijakan presiden adalah kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten sebesar 6,5% dari upah minimum saat ini. gaji. pada tahun 2024,” kata Yassierli yang disiarkan secara virtual di YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin (09/12).

Lihat juga videonya: Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025

(acd/acd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *