Jakarta –
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kerja sama bilateral dengan pemerintah Jepang dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Kemitraan ini mencakup partisipasi dalam program Skilled Worker (SSW) dan program pemagangan baru.
Upaya tersebut ditandai dengan pertemuan bilateral antara Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dan Presiden Japan International Cooperation Agency (JICA), Akihiko Tanaka, pada Senin (22/4/2024).
Anwar Sanusi mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang mengembangkan Vocational and Productivity Training Center (VTP) atau dikenal dengan Program Transformasi Job and Training Center.
Melalui pengembangan ini, kami berharap misi pusat yang meliputi keterampilan, pelatihan ulang, dan pendidikan ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi para pekerja dan pekerja di masa depan.
“Kami bermaksud untuk mengembangkan dan meningkatkan kerja BPVP, yang tidak hanya mencakup program pelatihan kejuruan bagi pekerja lokal, tetapi juga pelatihan kejuruan bagi calon pekerja migran, sehingga pelatihan kejuruan juga akan mencakup program pelatihan budaya dan bahasa.” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).
Sementara terkait program SSW, ia mengatakan saat ini pemerintah Indonesia dan Jepang sedang berupaya menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengurangi jumlah peserta SSW yang dikirim untuk mengembangkan perekonomian dan sumber daya manusia. negara-negara dengan pertukaran sumber daya manusia yang terampil.
Berbagai upaya peningkatan keterampilan pekerja Indonesia dibahas dalam pertemuan yang menguntungkan ini, termasuk struktur sistem uji kompetensi yang dapat dikembangkan di Indonesia. Menurut Anwar, sertifikat kompetensi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia bisa diakui.
Sementara itu, Akihiko mengatakan pihaknya ingin melakukan pembicaraan yang lebih kuat.
“Sebenarnya kami ingin inovasi berhasil memanfaatkan peluang kemitraan ini,” kata Akihiko. “KPK meyakinkan Kementerian Tenaga Kerja bahwa kasus korupsi tidak bersifat politis” (prf/pemilik)