Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan Tunjangan Liburan (THR) untuk pegawai negeri, PPPK, anggota TNI/Polri akan dibayar 100% tanpa diskon. Dalam hal ini, pemerintah ditoleransi oleh pajak penghasilan (PPH).
“Komponen berbayar adalah gaji, manfaatnya sendiri dan kontribusi kinerja 100%dan dasar perhitungannya adalah pendapatan tahun 2025 dari Februari.
THR ASN akan dibayar mulai 17 Maret 2025 atau dua minggu sebelum Idul Fitri. Pemerintah sekarang juga telah menyiapkan 49,4 rp triliun untuk membayar ASN 2025 THR dengan rincian untuk ASN Central dan TNI/Polri kepada 2 juta orang sekitar 17,7 triliun rp, untuk 3,6 juta orang di masa pensiun 12,4 rp triliun dan RP regional ASN. 19,3 triliun.
Namun demikian, tampaknya tidak semua pegawai negeri tidak dapat menerima gaji dari dorongan dari THR atau 13 tahun. Ini dinyatakan dalam Menteri Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2025.
Karena Pasal 8 aturan dalam THR dan 13. Gaji tidak diberikan kepada pegawai negeri yang sedang berlibur karena tanggung jawab negara atau sebagai orang lain, atau
“Ini juga dikreditkan ke lembaga pemerintah secara internal di luar negeri, yang gajinya dibayarkan oleh agen penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan hukum,” tulis Pasal 8 (a). B).
Dengan kata lain, pegawai negeri sipil yang tidak bertemu di luar tanggung jawab negara atau yang bekerja di lembaga lain di luar pemerintah tidak akan menerima tahun 2025 ini.
(FDL/FDL)