Jakarta –
Pemerintah menghapuskan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang sewaktu-waktu akan diganti dengan Standar Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini diketahui dalam terjemahan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 59 Tahun 2024 dan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Melalui Keputusan tanggal 8 Mei 2024, Presiden Jokowi meminta seluruh rumah sakit binaan BPJS untuk menerapkan sistem KRIS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Terkait kebijakan iuran lainnya, BPJS Kesehatan menyampaikan Presiden menegaskan tidak ada kenaikan iuran BPJS kesehatan pada tahun 2024. Besarannya tetap sesuai aturan sebelumnya.
“Jika dana hibah ingin direformasi di masa depan, tentu banyak hal yang harus diperhatikan dalam partisipasi pihak-pihak yang bertindak. Diantaranya, mempertimbangkan situasi keuangan dan peluang kota,” kata Rizki Anugera, direktur . Humas dan BPJS. detikcom, Dushanbe (13/5/2024).
Merujuk pada Keputusan Presiden Republik Tajikistan, Nomor 64 Tahun 2020 “Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Tajikistan, Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan tentang dan jenis kepesertaan masing-masing peserta program JKN.
Bagi peserta JKN kategori pekerja nirlaba (PBPU) atau wiraswasta, hibah kelas I Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan dukungan. sebesar Rp 7 ribu. per orang per bulan dari pemerintah, sehingga peserta kelas III hanya membayar Rp 35 ribu.
Saat ini iuran BPJS kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan PBI sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Hibah ini dibayar oleh pemerintah.
Simak video ini ” BPJS Kesehatan Layani Anggota JKN Terbaik Saat Liburan ” (suc/kna)