Jakarta –

Read More : Puluhan Kuda Nil Mati Mengambang di Kongo, Ada Apa?

Seorang turis Pakistan tersesat di sebuah restoran di Bali. Dia memesan makanan dan membayarnya dengan kwitansi transfer palsu.

Wisatawan asal Pakistan berinisial (32) ini ditangkap pada Jumat (6/7/2024) di kediamannya di Canggu, Kuta Utara, Badung. OF telah memesan makanan sebanyak 38 kali sejak April 2024 dengan bukti transfer palsu. Perbuatannya menyebabkan sebuah restoran di Pererenan, Mengwi, Bali merugi Rp 29 juta.

Tidak hanya mencantumkan bukti pembayaran makanan saja, atau juga mencantumkan nominal biaya tambahan untuk layanan pesan-antar makanan online. Dia menggunakan nama samaran dalam kesaksiannya untuk menyembunyikan identitasnya.

“Bukti transfernya dengan mengirimkan nama Vikas ke rekening perusahaan. Namun setelah dilakukan verifikasi ternyata tidak ada uang yang diterima sama sekali,” kata Kapolsek Mengui, Ketut Adenyana melalui Kasat Reskrim Polsek Mengui. Satuan, Ipto Kumang. , Dia berkata. Juniawan, Rabu (6/12/2024) Pesan makanan secara online

Tindakan yang dilakukan OF untuk menyesatkan pihak restoran sudah direncanakan dengan baik. Interaksi pelaku secara online. Ia memesan makanan tersebut dan mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif melalui nomor WhatsApp restoran.

Setelah mendapat tanggapan dari pengelola restoran, ia memberikan bukti transfer palsu dengan nominal tergantung total biaya yang harus dibayarkan. Atau memodifikasi data berupa nama pengirim, nama bank, dan nomor rekening pada layanan online khusus agar menyerupai aslinya.

“Saat membayar atau mentransfer, biasanya pelaku (nominal) melebih-lebihkan bukti transfer biaya layanan pesan-antar makanan ke tempat tinggalnya. Ujung-ujungnya, pihak restoranlah yang membayar biaya pengiriman tersebut,” kata dia. Kata Juniawan. Awalnya para karyawan ragu.

Kejahatan yang dilakukan turis berusia 32 tahun itu terungkap lewat kecurigaan staf akuntansi restoran tersebut, ketika mereka merasa ada yang aneh dengan voucher transfer tersebut. Staf memberi tahu pemilik restoran bahwa ada sesuatu yang tidak beres.

Namun, pihak administrasi meminta pegawai tetap menjalankan perintah pelanggar untuk kesekian kalinya. Petugas juga diminta memeriksa riwayat transaksi pelaku sejak April. Total pesanannya sebanyak 38 kali

“Setelah dilakukan verifikasi, ada riwayat pemesanan pada bulan April hingga 7 Juni. Harga dan jumlah pesanan bervariasi. Ada bukti transfer, namun tidak ada uang yang masuk ke rekening kafe,” kata Juniawan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Ove di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung. Atau mengaku memesan makanan dengan bukti pembayaran palsu untuk mengesankan restoran.

Jumlah pesanannya sebanyak 38 kali, dengan bukti angkutan yang dikirim pelaku ke restoran sebanyak 32 kali. Makanan tersebut dimakannya sendiri, kata Juniawan.

ATAU melanggar Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 378 Tahun KUHP. Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Artikel ini dimuat di website Detek Bali. Saksikan video “Hidden Gems of Bali: Ngopi Santai di Tebing Karang Boma” (sym/fem)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *