Jakarta –
Kantor Jaksa Agung (Sebelum) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) sekali lagi dilelang untuk penyitaan negara atas kejahatan korupsi dan pencucian uang jika terjadi manajemen keuangan dan investasi di Asurnizi Jiwasray (Persero).
Aset yang disita yang dilelang milik Benny Tocaputu (Bentjok) yang dihukum berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada Agustus 2021. Aset itu dilelang oleh aset negara seran dan lelang (KPKNL) dan menjual 1,17 miliar Rp.
“Lelang mangsa negara yang berlokasi di Kabupaten Lebak, kasus korupsi dan pencucian uang dalam kasus manajemen keuangan dan investasi untuk Asransi Jiwasraya (Persepo) atas nama Benny Tucosaputo yang dihukum,” kata kepala informasi hukum Harley Siregar, yang dikutip pada itu, “kata Kepala Hukum Harley Siregar, yang dikutip pada The The The The The The The The The Cited pada The The The The Onley Siregar.
Hasil pelelangan aset akan disajikan dalam perbendaharaan negara bagian. Berikut adalah detail aset Jiwasraya dari Lebak yang dijual oleh BPA sekarang:
Area tanah dan konstruksi 1628 m2 ke Jl. Prof. Dr. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Distrik Dankasbitung, Kab. Lebak (SHM No. 2286); Ladang lahan yang mencakup area 745 m2 terletak di JL. Prof. Dr. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Distrik Dankasbitung, Kab. Lebak (SHM No. 2470) Ladang lahan yang mencakup 2 065 m2 di desa Sesang, Wilayah Sibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 07); Area tanah 1765 m2 terletak di desa Sisangu, Distrik Sibadak, Kab. Lebak (SHGB № 30); Area tanah 1,005 m2 terletak di desa Sisanu, Distrik Sibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 67). (RRD/RRD)