Jakarta –

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku bertemu dan bernegosiasi dengan pengusaha ritel setelah diputuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah dan jasa mewah. Artinya, banyak barang/jasa nonmewah di ritel yang tidak menaikkan tarif PPN atau tetap di angka 11%.

Suryo mengatakan, pihaknya sepakat memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha ritel yang menetapkan sistem tarif PPN 12%.

Tadi pagi saya bilang, saya coba bicara dengan pelaku ritel, saya kira ini yang perlu kita lakukan. Ya, sistemnya perlu diubah. Makanya kita sekarang bilang, sekitar tiga bulan sudah cukup untuk mengubah sistem. , “katanya. Suryo saat jumpa media di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Direktur Pajak I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, barang mewah yang dikenakan tarif PPN sebesar 12% jarang dijual oleh pengecer.

“Maaf, pengecer di daerah Anda tidak menjual jet, mereka menjual pesawat, amunisi, dan senjata, bukan?” dikatakan.

Apabila Wajib Pajak telah membayar sejumlah tagihan dengan perhitungan PPN 12% meskipun tidak tergolong dalam pelayanan mewah, sebenarnya ia dapat meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Jadi kalau sebenarnya seharusnya 11%, tapi sudah ditagih 12%, akan kami kembalikan. Sedang kami siapkan mekanisme pengembaliannya,” kata Staf Ahli Departemen tersebut. Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Yon berharap hanya sedikit wajib pajak yang membayar biaya tidak sesuai dengan kewajibannya, sebab keputusan penetapan PPN sebesar 12% hanya atas barang mewah dan jasa mewah sudah diumumkan pada 31 Desember 2024.

Mudah-mudahan sejak diumumkan tadi, hanya sedikit orang yang memungut tarif PPN 12%,” ujarnya.

Simak Video: Daftar Barang Di Bawah PPN 12%: Dari Sepeda Motor Hingga Rumah Mewah

(membantu / membunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *