Jakarta –

Read More : Menperin Sebut Pertumbuhan Ekonomi Nasional Bisa Didominasi Industri Halal

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom Lembong disebut baru mengeluarkan izin impor gula saat produksi lokal sedang melimpah.

Kasus ini terjadi saat Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan pada tahun 2015. Saat itu, produksi gula dalam negeri tercatat berlebihan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hassan (Zulhas) mengatakan pihaknya mendukung proses pengadilan yang sedang berjalan.

“Itu diproses secara hukum. Kami mendukung proses hukumnya,” kata Zulhas yang juga mantan Menteri Perdagangan itu, Senin (4/11/2024).

Zulhas merupakan Menteri Perdagangan periode 2022-2024 yang dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tepatnya pada 15 Juni 2022 menggantikan Mohamed Lutfi.

Saat itu, Indonesia dilanda kelangkaan dan mahalnya minyak. Ia diberi amanah khusus oleh Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan minyak goreng.

Adapun Tom Lembong dilantik oleh Jaksa Agung pada 24 Oktober 2024. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Kohar mengatakan, izin impor gula pasir mentah yang dikeluarkan Tom Less lebih dari 105.000 ton. Izin impor diberikan kepada perusahaan swasta yang akan mengolah gula tersebut menjadi gula kristal putih.

Bahkan, kata Kohar, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, negara yang boleh mengimpor gula pasir putih hanyalah perusahaan milik negara.

Namun berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak ada rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, jelas Qohar seperti dikutip detikNews. (memiliki/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *