Jakarta –

Read More : Jelang MU Vs Arsenal, Hojlund Sedang Jalani Puasa Gol 19 Laga

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menerima permohonan Rizki Fabian dan Mahali. Hal ini disebabkan oleh sifat pernikahan yang tidak sempurna.

Rizki Fabian dan Mahalini diminta menikah lagi. Banyak orang bertanya-tanya apakah akad nikah pasangan tersebut sah atau tidak.

Rumpi: Ustaz Deri Sulaiman di Studio No Secret Trans TV, Jalan Kaptan Tanden, Jakarta Selatan menjelaskannya dengan baik. Dikatakannya, karena ini berkaitan dengan hukum negara, maka agar suatu perkawinan diakui negara, maka harus mengikuti semua hukumnya.

“Karena undang-undang sekarang menentukan bahwa hakim pelindung haruslah orang-orang beragama yang ditunjuk negara, mau tidak mau kita harus patuh. Kalau mau perkawinannya diakui negara, orang beragama itu yang ditunjuk oleh negara yang ditunjuk oleh KUA,” kata Deri Suleman, Senin ketiga (27/11/2024).

Namun dari sisi agama, pernikahan putra sulung Sule dengan Mahalini dibenarkan.

“Jadi kalau soal agama sebenarnya diperbolehkan. Bahkan yang menikah dengan pendeta,” ujarnya.

Derry melanjutkan, “Hanya saja, sudah dibahas lagi secara mendalam karena kita ini negara, sistem perkawinannya diatur oleh negara. Kalau isbat nikahnya tidak dipedulikan, mungkin tidak akan ada masalah.” lanjutnya. Sulaiman.

Deri Sulaiman mengatakan, syarat menikah secara agama atau non agama bisa dikatakan sederhana. Dalam pernikahan islami harus ada calon pengantin, wali nasab atau hakim, saksi dan perjanjian.

“Pelindung keluarga bukan pelindung hakim. Pelindung hakim adalah orang beragama yang ditunjuk oleh perempuan (pengantin),” ujarnya.

Ustaz Deri Suleman berkata: “Jadi sama sekali tidak ada masalah. Insya Allah Mahalini dan Rizki Fabian berdasarkan agama. Tidak mungkin orang beragama menikahinya tanpa mengetahuinya.”

Pencatatan perkawinan dilakukan agar perkawinan yang tidak dicatatkan menjadi sah dan diakui oleh negara. Setelah disetujui, pasangan tersebut akan memiliki akta nikah.

“Isbat nikah maksudnya mencatatkan nikahnya ke negara. Kemudian negara akan memanggil saksi-saksinya. .”. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan menolak lamaran pernikahan Rizki Fabian-Mahalini.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan permohonan akta nikah Rizki Fabian dan Mahali ditolak.

“Dari hasil pengujian yang dilakukan majelis hakim membenarkan bahwa perkawinan itu memang telah dilaksanakan. Dipastikan dari hasil pengujian yang dilakukan majelis hakim, belum terpenuhinya salah satu rukun perkawinan,” di Jakarta Selatan. Pengadilan Agama pada Senin (25/11/2024) kata Suryana saat ditemui.

Dalam keterangannya ia memberikan alasan penolakan tersebut. Penyebabnya adalah wali pasangan tersebut tidak memenuhi syarat perkawinan yang baik.

“Setelah masuk Islam, dia menikah karena orang tuanya bukan Islam, jadi berarti walinya bukan bapaknya kan? Di persidangan terungkap kalau Ustaz lah yang menikahkannya. namanya sendiri sebagai wali hakim karena dia (Mahlini) tidak memiliki pengawal,” jelas Suryana.

“Jadi di sini wali yang pada saat itu menikah tidak memenuhi kriteria tersebut, bukan wali keluarga dan bukan wali hakim yang ditunjuk undang-undang,” jelasnya. Simak video “VIDEO: Pengadilan Minta Rizki Fabian-Mahalini Menikah Lagi Demi Pengakuan Negara” (Pas/Wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *