Jakarta –

Gelar doktor kehormatan Raffi Ahmad menuai pro dan kontra karena tidak diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun saat diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Pembangunan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Perhatian tercuri ketika gelar dokter kehormatan masih dibubuhkan dan dibacakan pada pelantikan. Gelar ini juga tertulis dalam keputusan presiden pengangkatannya.

Th., (H.C.) H. Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, kata pembawa acara pada pembukaan pejabat pemerintah di Istana Negara, Selasa (22 Oktober 2024). . ).

Judulnya tertulis lengkap, meski tak diakui Kemendikbud, namun Raffi Ahmad memutuskan merespons.

“Iya nanti saya tanya soal pestanya, terima kasih,” jawab Raffi Ahmad sambil tersenyum. Gelar doktor kehormatan Raffi Ahmad tidak diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Suami Nagita Slavina ini mendapat gelar doktor kehormatan dari UIPM (Universal Institute of Professional Management) di Thailand. Raffi Ahmad mendapat gelar kehormatan Profesor Kanoksak Likitpriwan dengan mengangkat dirinya sebagai Presiden UIPM Thailand.

Dalam situs resmi kampusnya, UIPM mengaku telah terakreditasi UAPCU nomor 2000-HE-DE-874562 (CPD Accreditation Group London, Inggris) dan ikut serta dalam kegiatan pembelajaran jarak jauh di Indonesia.

Berdasarkan DetikEdu, kegiatan operasional di Indonesia antara lain atas nama Rektor UIPM, Profesor Dr. Mohammad Soleh Ridwan, Doktor Hukum. Berdasarkan laman tengah UIPM, kantor UIPM Indonesia berlokasi di Plaza Summarecon Bekasi Jl Bulevar Ahmad. Itu adalah Distrik. K.01 Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia (info@uipm.ac.id).

Hasil penelusuran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunjukkan UIPM tidak memiliki izin beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan investigasi melalui Departemen Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV pada Minggu dan Senin 29-30 September 2024. Investigasi dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat, dimana UIPM tidak memiliki operasional. izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012, perguruan tinggi swasta dan lembaga pemerintah lainnya harus mendapat izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Undang-Undang Pendidikan Tinggi juga mengatur bahwa orang, organisasi atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan tinggi dan menerbitkan ijazah dan gelar tanpa persetujuan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus mematuhi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi di Negara Lain.

Namun tim penyidik ​​tidak menemukan adanya kegiatan operasional di universitas maupun kantor UIPM. Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa UIPM tidak memiliki izin beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata direktur tersebut. Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Abdul Haris. dalam keterangannya, Minggu (6 Oktober 2024).

Asisten Pengacara UIPM Helena Pattirane mengatakan, pihaknya sudah mengajukan izin ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuka UIPM di Indonesia sejak tahun lalu. Hal ini masih dilakukan.

“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud, dan sebenarnya izin kerja sama dengan Kemendikbud sudah diurus sejak tahun lalu, dan saat ini sedang dilaksanakan. Oleh karena itu kami bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. , bergotong royong membuka UIPM di Indonesia,” kata Helena Ombe di Koffie, Jakarta Pusat, Selasa (8 Oktober 2024). Saksikan video “Video Raffi Ahmad kaget saat mendapat gelar doktor kehormatan” (pus/dar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *