Jakarta –

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tengah terjadi belakangan ini. Salah satunya adalah PHK di sektor tekstil karena pabrik-pabrik tutup.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun angkat bicara. Menurut Ida, PHK merupakan jalan terakhir yang dilakukan perusahaan jika kondisi tidak bisa dipertahankan.

Apabila harus terjadi PHK, maka perusahaan wajib memenuhi hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

“PHK itu jalan terakhir. Tentu kita harapkan itu jalan terakhir. Sekalipun mereka tidak bisa menghindari PHK, jaminan kehilangan pekerjaan membuat mereka berhak, mereka harus diberi kesempatan kerja baru, mereka Harus dibuka seluas-luasnya,” kata Ida saat ditemui usai sidang. Tahunan MPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Meski demikian, sebelum terjadi PHK, biasanya pemerintah menutup kesenjangan terlebih dahulu untuk memediasi antara pekerja dan perusahaan.

“Perlu upaya untuk membantu mencapai kesepahaman antara pekerja dan pengusaha. Pemerintah selalu memanggil para pihak. Kalau ada perusahaan yang melakukan PHK, biasanya kita panggil untuk mediasi agar bisa kita bicarakan dengan pemerintah,” jelasnya. .

Ida mengatakan, sebenarnya jika pekerja menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan, mereka memiliki asuransi pengangguran yang mencakup pekerja yang terkena PHK. (apa saja/apa saja)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *