Jakarta –

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih meminta Kementerian Kesehatan RI menindak pemberitaan pelarangan hijab di RS Medistra Jakarta Selatan. Menurutnya, hal ini tidak dapat diterima dan melanggar undang-undang tentang perlindungan bagi karyawan untuk menjalankan kewajiban agama mereka di tempat kerja.

Pengamalan keyakinan agama merupakan hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang.

Saya meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan mengusut laporan ini, kata Kurniasih kepada wartawan, Senin (2/9/2024). katanya.

“Dalam kasus seperti ini, tidak ada gunanya melarang pegawai berjilbab saat bekerja. Padahal, rumah sakit dan fasilitas kesehatan bisa memberikan komitmen yang paling komprehensif untuk memastikan seluruh pegawainya bisa menjalankan ajaran agamanya dengan baik. Tanya Kementerian Kehutanan. Kesehatan untuk menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.

Dalam pengumuman terpisah, Wakil Direktur Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Dr. Siti Nadia Tarmizi meminta RS Medistra segera menyelesaikan internal kepolisian. Menurut dia, setiap rumah sakit mempunyai ketentuan di balik kebijakannya.

Dr. “Ini urusan internal RS Medistra,” kata Nadia, Selasa (3/9).

Dr. Nadia melanjutkan, “Sebaiknya rumah sakit swasta menyelesaikan masalah ini terlebih dahulu secara internal.”

Dia mengatakan, penyidikan bisa dilakukan oleh satuan penyidikan internal (SPI). Karena SPI merupakan unit internal yang independen, maka evaluasi dapat dilakukan secara objektif.

Rumah Sakit Medistra baru-baru ini mengatakan dalam pernyataan terbarunya pada Senin (2/9) bahwa mereka mengambil tindakan tegas terhadap individu. Karyawan yang dimaksud tidak lagi terlibat dalam departemen wawancara atau proses perekrutan.

Akibat kesalahpahaman yang terjadi, pihak manajemen kini telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran dan instruksi kepada karyawan tersebut dan memasukkan siapa saja yang diikutsertakan dalam tim wawancara calon karyawan di RS Medistra, kata Direktur Utama Medistra. Rumah Sakit, Dr. Saksikan video “Saya Mohon Maaf Atas Larangan Jilbab RS Medistra” Agung Budisatria, MM, FISQua mengakui penyesalannya atas perbuatan pelaku yang menimbulkan kesalahpahaman masyarakat (naf/). Sehat)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *