Jakarta –
Read More : Terawan Muncul di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Jabatan dan Tugasnya
Masih sedikit masyarakat yang memikirkan Skema Iuran Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan (KRIS) yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2025. Kebijakan baru yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini menjamin standarisasi pelayanan terhadap pasien.
Dalam pelaksanaannya, besaran iuran KRIS BPJS menjadi fokus karena adanya kesetaraan standar pelayanan. Ahmad Irfan A. Moise, kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Chemniks), mengatakan pembayaran saat ini sedang dalam pembahasan.
“Kontribusi ini kami lihat di sektor formal dan informal,” kata Arsen dalam Chemincast #79 “Bagaimana implementasi KRIS?” Melalui Siaran YouTube, Senin, (3/6/2024).
Dalam pembagian kepesertaan Jaminan Kesehatan Negara (JKN), terdapat bagian pemerintah yang disebut Pekerja Penerima Upah (PPU). Porsi ini tidak mengelompok sehingga besaran iurannya berdasarkan pendapatan saja.
Berdasarkan pendapatan sebesar 5 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan maksimal 12 juta, jelasnya.
Selain pekerja formal, BPJS Kesehatan juga menampung pekerja informal seperti petani dan nelayan yang pendapatannya sangat bervariasi.
“Tentu saja tidak bisa disamakan, atau misalnya jika ingin menyamakannya harus mencari titik di mana keduanya bisa diterima.”
“Kita tidak bisa memperlakukannya untuk sektor informal. Bayarannya relatif, sehingga diberi peringkat 1, 2, 3 sesuai dengan kelayakannya,” lanjutnya.
Ersen mengatakan, ke depannya belum ada pembicaraan mengenai perubahan rencana iuran pendapatan lima persen untuk sektor publik. Diketahui, di sektor publik seperti PPU, pendapatannya melebihi 5 persen dari batas UMP. 5% ditanggung oleh pemberi kerja, 4% dan 1% ditanggung oleh pekerja.
Sementara itu, kontribusi KRIS BPJS Kesehatan terhadap sektor pekerja informal saat ini tengah ramai diperbincangkan dari segi nilai. Pemerintah memiliki waktu hingga 30 Juni 2025 untuk menegosiasikan besaran iuran KRIS.
“Sektor informal juga semakin berkembang berkat bantuan lembaga dan kementerian lain,” ujarnya.
Nantinya, KRIS menggantikan Kelas 1, 2, dan 3 serta menggeneralisasi pelayanan medis ke masing-masing rumah sakit. Setiap rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria, salah satunya adalah setiap ruangan dapat menampung maksimal 4 pasien.
Tonton video “Standar pemeliharaan ruangan KRIS mungkin membebani rumah sakit swasta, saran inspektur” (suc/kna)