Jakarta –
Read More : Tanpa Kevin Diks, FC Copenhagen Ditekuk Heidenheim 1-2
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan KPK kembali mengusut kasus korupsi kesejahteraan beras (bansos) saat menangani pandemi COVID-19 tahun 2020. Ia mengajak KPK mengambil tindakan lebih lanjut sesuai proses secara hukum .
Ya, saya kira ini lanjutan dari kejadian-kejadian sebelumnya. Silakan ikuti hukum sesuai kewenangan aparat hukum, kata Jokowi dalam siaran persnya, dilihat dari akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, Kamis. (27.06.2024).
Perlu diingat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya kembali mengusut kasus dugaan korupsi pembelian bansos beras pada masa penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Kasus ini merupakan diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 125 miliar.
Tessa menjelaskan, pengusutan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat saat Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial pada tahun 2020. Laporan tersebut kemudian didalami.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Tersangkanya adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi distribusi kesejahteraan sosial Kementerian Sosial.
Sejauh ini, KPK juga telah memanggil beberapa saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terakhir, siang ini pihaknya akan menerima dua orang PNS Kementerian Sosial sebagai saksi.
Lihat juga Video: Jokowi Soal Investigasi Korupsi KPK Bansos Presiden 2020: Silakan Diproses
(fdl/fdl)