Jakarta –
Pembuat konten Jessica Felicia tampaknya menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang diajukan selebriti Instagram Azizah Salsha ke aparat penegak hukum kepolisian.
Jessica Felicia diperiksa silang oleh pengacaranya, Ahmad Ramzy, dan lebih dari 20 pertanyaan diajukan penyidik.
Adapun dugaan pencemaran nama baik, ia membantah dan mengatakan bahwa ia hanya menjalankan tugasnya sebagai pembuat konten yang membahas berita yang beredar di media sosial.
“Aku hanya menjalankan tugasku sebagai konten kreator ya, aku hanya membuat konten seperti biasa. Aku hanya membuat konten biasa saja. Konten terkenal yang sedang viral,” kata Jessica Felicia saat ditemui di Reskrim Polri. Unit Investigasi Nasional. , Selasa (17.9.2024).
Sejauh ini, konten tersebut tampaknya masih ada di akun media sosial mereka dan belum ada yang meminta untuk dihapus.
“Kontennya masih ada dan tidak ada yang minta dihapus,” kata Jessica Felicia.
Lebih lanjut, Jessica Felicia sendiri mengaku belum mengenal Rachael Vennya, Salim Nauderer, Azizah Salsha, atau Pratama Arahan. Bukti-bukti yang diminta diserahkan kepada penyidik oleh Jessica Felicia.
Ahmad Ramzy sendiri akan berupaya memohon perdamaian untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Selamat datang di klien saya, kami akan melakukan klarifikasi, nanti kami juga akan meminta restorative justice, jika ada permintaan pembubaran, kami akan patuhi aturan yang ada, yang jelas akan kami patuhi. Kami telepon, kami berikan bukti-bukti yang diperlukan penyidik,” pungkas Ahmad Ramzy.
Sebelumnya, Azizah Salsha melalui pengacaranya melaporkan beberapa akun media sosial ke Bareskrim Polri pada Agustus 2024 dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.
Tindak pidana ini berdasarkan KUHPerdata. berdasarkan paragraf 45. Babak 27A. juncto Pasal (4) Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP. Tonton “Azizah Salsha Bantah Tuduhan Video Populer dan Perselingkuhan” (ahs/wes)