Jakarta –

Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus meninggalnya dokter ARL yang diduga bunuh diri akibat perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi (PPDS) Universitas Diponegoro. Ketiganya berinisial Dokter TE, SM dan Dokter ZR ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024).

T adalah Ketua Program Penelitian Anestesi Fakultas Kedokteran Undip, sedangkan SM adalah staf administrasi Program Penelitian Anestesi, dan kemudian Dr. ZR merupakan salah satu fasilitator senior program pendidikan tersebut.

Kepala Biro Hukum Pembinaan dan Perlindungan Anggota Dewan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Benny Satria mengatakan, pihaknya mendukung ketiga tersangka, sebagai bentuk dukungan hukum.

“Hari ini tim PB IDI berupaya untuk tetap menghubungi tersangka dan kuasa hukum Undip,” jelas Benny kepada detikcom, Jumat (27/12/2024).

Benny mengatakan, dukungan tersebut bukan berarti mengabaikan hak-hak korban, melainkan inisiatif tersebut mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga benar-benar terbukti sebagai suatu keputusan hukum yang mempunyai kekuatan abadi.

Oleh karena itu, pendapat IDI dalam memberikan dukungan kepada tersangka dokter tidak bisa diartikan langsung sebagai pembenaran atas dugaan perbuatannya, melainkan untuk memastikan hak hukum dokter dipenuhi melalui proses hukum, jelas Benny.

Benny menjelaskan, tersangka dan korban mempunyai hak yang sama di mata hukum untuk mendapat dukungan dan perlindungan. IDI dalam hal ini merupakan organisasi profesi yang mempunyai tanggung jawab etik dan hukum untuk memberikan dukungan kepada anggotanya, termasuk tersangka, dalam proses hukum.

“IDI bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak melanggar hak-hak anggota IDI. Proses hukum harus dilakukan secara adil dan tidak memihak,” kata Benny.

“Inisiatif Pengembangan Pertahanan mendukung tersangka dalam konteks memastikan perlindungan hak-hak mereka, bukan kemampuan untuk membela kegiatan yang tidak terbukti,” tutupnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *