Jakarta –

Artis Wenna Melinda membatalkan gugatan cerai terhadap Ferri Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Karena alamat kapal feri yang tercantum dalam kasus tersebut salah.

Alamat Boatman salah, sehingga panitera tidak bisa memanggilnya ke sidang perceraian Venna Melinda. Venna mengaku bingung dengan keadaan pernikahannya dengan Melinda.

“Saya nggak gantung siapa-siapa. Bingung banget,” kata Ferry Irawan Bagi Bagi Studio Ambiar, Jalan Kapitan B Tendin, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).

Hingga saat ini pintu silaturahmi masih terbuka, kata Ferry Irawan. Namun Ferri tampak bingung dengan arti alamatnya yang ajaib, sehingga Venna Melinda mula-mula mencabut gugatan cerainya hingga Ferri menemukan alamat Irawan yang benar.

“Sekarang semuanya digital, semua tertulis di sana, saya punya KTP, saya warga negara Indonesia, saya punya KTP, alamatnya jelas, kalau mau menghubungi saya, tahu nomor saya,” ujarnya.

Ferry mengaku tidak sulit untuk berkomunikasi. Selain itu, Ferri Irwan juga bingung mengapa pengadilan membatalkan putusan permohonan cerai yang seharusnya diambil pada 3 Agustus 2023.

Aktor berusia 47 tahun itu mengaku tak mengabaikan sumpah cerainya. Nyatanya, keputusan cerai tersebut gagal karena ia tidak mengucapkan sumpah cerai.

“Tidak ada yang menghiraukan, perintah pengadilan saat itu langsung dibatalkan, saya tidak tahu bagaimana keadaannya, sayangnya Sunan Kalijaga sedang menjaga saya di sana saat itu. Mereka juga saudara dekat, suami saya 3 kali tidak datang untuk talak, pasti langsung terhenti, apalagi karena dukungan agama dan spiritualnya kurang, sudah putus, apalagi saya bilang cerai, ”ujarnya. Malam perahu.

Surat pernyataan cerai itu mempunyai jangka waktu paling lama 6 bulan setelah putusan pengadilan, yakni 3 Agustus 2023. Namun Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak membacakan surat pernyataan cerai tersebut sehingga putusan cerai tersebut batal.

Sehingga, Venna Melinda yang merupakan istri Ferry Irawan kembali mengajukan gugatan cerai. Proses perceraian harus diulangi dari awal hingga tercapai keputusan.

Karena tidak dapat menemukan alamat Ferri Irvan, Wenna Melinda mencabut kasus perceraiannya terlebih dahulu dan memulai kasus lain yang disebut Kasus Ajaib.

Perkara in-abstia adalah perkara perceraian yang dilakukan di pengadilan agama yang tidak diketahui tempat atau alamat salah satu pihak.

Jadi, makanan itu kita hilangkan dan kita mulai perkara melawan kekuatan gaib. Perkara mukjizat itu butuh waktu, tapi akan segera kita ajukan, kata Wijono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Wenna Melinda, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14 /10). /2024).

Simak Video “Alasan Wenna Melinda Ajukan Cerai di PA Jaksel” (Bus/Wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *