Jakarta –
Read More : Termasuk Rush dan Veloz, Mobil Ini Aman dari Skandal Daihatsu Usai Dites Ulang
BYD buka suara terkait kasus yang menimpa PT Vorkas Nusantara Abadi (WNA). Penggunaan nama Denza menjadi perbincangan saat hendak diluncurkan di Indonesia.
Denza akan debut di Indonesia. Mobil listrik merek premium ini pasti akan hadir di Indonesia pada 22 Januari 2025.
“Kami harapkan ada pembahasan (mulainya Denza) setelah dua hari,” kata Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia di Autograph Tower Thamrin Nain, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). .
Penelusuran di laman database kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menemukan nama Denza yang diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023. Perlindungan merek Denza di bawah PT WNA berakhir pada tanggal 3 Juli 2033. Deskripsi Denza dengan Merk No. IDM001176306 merupakan jenis barang atau jasa yang terdiri dari suku cadang kendaraan bermotor. BYD pun menggugat atas hal ini.
“Menyatakan merek dagang No. IDM001176306 golongan 12 atas nama tergugat sama dengan bahan dan/atau merek terkenal penggugat beserta variannya,” bunyi permohonan dengan nomor perkara 1. /. Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Nayaga Jkt.
Sedangkan BYD mulai melamar merek Denza pada 8 Agustus 2024. Website DJKI belum melihat tanggal perlindungan Denza yang ditawarkan BYD.
“Masalahnya BYD sangat mengikuti atau menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia. Dan dalam pandangan kami, merupakan hak setiap perusahaan atau individu untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya,” kata Luther.
BYD terlihat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Pusat Jakarta dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal pengajuan kasus tercatat 3 Januari 2025. Saat ini, penetapannya masih dalam tahap penyelidikan.
Seperti BYD, Denza dianggap sebagai merek yang diakui secara global. Ada beberapa poin Petitum yang diminta, antara lain:
1. Mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya. Menyatakan bahwa penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik sah merek tersebut.3. Menyatakan bahwa merek milik penggugat dan variannya merupakan merek terkenal.4. Merek no. bahan IDM001176306 golongan 12 atas nama tergugat dan/atau merek terkenal beserta variasinya yang dimiliki penggugat.5. Merek no. IDM001176306 diajukan dengan itikad buruk di kelas 12 atas nama tergugat.6. Nomor Registrasi Merek Dagang. IDM001176306 di Kelas 12 atas nama Termohon, dengan segala akibat hukumnya.7. Para rekan responden diarahkan untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini.8. Mengarahkan kepada tergugat untuk membatalkan pendaftaran tanda no. IDM001176306 DAFTAR UMUM MEREK DAGANG NAMA TERGUGAT KELAS 12, DENGAN SEGALA KONSEKUENSI HUKUM YANG TIMBUL DARINYA.9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera meneruskan salinan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kementerian Kehakiman Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.10. Pengadilan memerintahkan terdakwa untuk membayar seluruh biaya.
Saat dicek laman DJKI detikcom, status merek Denza yang didaftarkan PT WNA sudah berstatus sah (TM).
Saksikan video “Uji Penuh Unggul BYD M6: Layak Jadi Mobil Listrik Sejuta Umat” (riar/din)