Jakarta –
Read More : Kata Chery soal Rencana Pramono Naikkan Tarif Parkir di Jakarta
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufroon Mukti mengungkapkan skema iuran yang akan diterapkan dengan sistem Kategori Rawat Inap Standar (KRIS). Meski jenis ruang perawatan yang diterima setiap peserta sama, namun besaran iurannya berbeda-beda antar peserta, ujarnya.
Tentu saja biayanya tidak sama, kalau sama dimana gotong royongnya, kata Gufran kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/5/2024).
Gufran belum merinci besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS ketika sistem baru ini berlaku. Besaran bea masuk ini akan dibicarakan dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Keuangan, ujarnya.
Hal ini untuk menentukan indikator yang akan digunakan dalam menentukan klasifikasi besaran iuran setiap peserta.
Ia mengatakan besaran tersebut akan diputuskan setelah evaluasi, diskusi, dan konsensus pihak-pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, DJSN, dan BPJS.
Namun Gufron masih enggan membeberkan berapa besaran penawaran yang berlaku bagi peserta. Dia mencontohkan besaran iuran hanya diperuntukkan bagi peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS.
Ditegaskannya, untuk PBI BPJS, besaran iurannya pasti berbeda dengan di luar kelompok tersebut.
“Kontribusi PBI tidak bisa sama dengan kelompok mitra lainnya,” tegasnya. Tonton video “Inilah Perbedaan Kategori KRIS dan BPJS Kesehatan” (sao/kna).