Jakarta –

Read More : Titiek Puspa Meninggal Dunia, KD: Selamat Jalan dan Maafkan Saya, Mami

Sidang mafia tanah antara Nira Subir dan mantan pengurus rumah tangganya Riri Kasmit akan dilanjutkan hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ada dua agenda dalam sidang hari ini, pertama terkait pengalihan tanah ATR Agus Harimurti Yudhoyono kepada tiga pembeli tanah oleh Kementerian ATR, dan kedua terkait kasus yang dibawa Riri Kasmita ke Badan Pertanahan Nasional.

Nirina Subir tidak hadir hari ini karena sedang syuting di Amerika. Nirina Subir diwakili oleh suaminya Ernest Cocklet dan adiknya Ramdan. Terkait sidang ketiga pedagang tanah tersebut, Ernst mengatakan sidang akan berlangsung pekan depan. Saat ini, hanya tiga pembeli tanah dari Riri yang mengajukan gugatan.

“Dalam sidang online seperti biasa, Nirina dan adiknya turun tangan sebagai pihak ketiga. Jadi belum tahu hasilnya apa, karena sidang online diundur 10, hakim sidang lagi. Dan detailnya kita belum tahu,” kata Ernst Koklet dari PTUN Jakarta di Kekung, Jakarta Timur, Kamis (4/7/2024).

Ernst mengatakan, perkara yang dilayangkan ketiganya terkait dengan akta hak milik keluarga Nirina yang diserahkan kepada Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY selaku Kepala Departemen Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Juga diketahui bahwa dua orang yang membeli tanah dari Riri Kasmit itu sudah digugat. Jadi kami sekeluarga dilibatkan dalam persidangan ini dulu, bagaimana detailnya,” jelas Ernst.

Terkait hal tersebut, Ernst pun menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi kasus tersebut. Di sisi lain, ia belum bisa berbicara mengenai jalannya persidangan karena persidangan belum digelar.

Sementara terkait persidangan kasus BPN, Ernst mengaku pihaknya selalu siap untuk diadili. Ia pun berharap keluarganya mampu memenangkan kasus ini.

“Belum ada kesimpulannya karena proses menghadirkan saksi masih berlangsung hingga tanggal 11. Sebagai warga negara yang baik, kami hadir di sini. Kami berharap keluarga bisa menang meski sudah memimpin sejak April,” kata Ernest. Koklet.

Di sisi lain, kuasa hukum ketiga kasus tersebut dan Riri Kasmita, Dadi Hartadi mengatakan, kasus tersebut bertujuan untuk menghadirkan perkara tiga kliennya ke pengadilan elektronik hari ini. Oleh karena itu, ketiga penggugat tidak hadir secara konvensional.

Selain itu, untuk sidang kasus BPN, Dadi mengaku punya agenda mengeluarkan barang bukti dari pihak bank.

“Bank yang dipanggil panel adalah BRI dan Bank BCA. Yang secara tradisi harus datang langsung ke pengadilan adalah jam 1 siang dengan agenda keterangan saksi,” pungkas Dadi saat dihubungi Hartdy. Telepon hari ini.

Simak Videonya: Menteri ATR/BPN AHY Nyatakan Siap Berantas Mafia Tanah

(fbr/kami)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *