Jakarta –
Read More : Prabowo Cerita Perjuangan Kemerdekaan RI: Dulu Kita Nggak Punya APBN
Sebanyak 51 pegawai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah dimutasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Hal ini sejalan dengan proses dekomisioning KASN yang ditargetkan selesai pada tahun ini.
Aksi pengalihan pekerjaan ini dilakukan seiring dengan penerapan peraturan presiden nomor satu. 91/2024 dan No. 92/2024 yang menyatakan seluruh fungsi dan tugas KASN kini dialihkan ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rene Vidantini, Sekretaris Kementerian PANRB, menyambut baik para calon yang dilantik. Proses perpindahan pegawai KASN ke Kementerian PANRB telah melalui berbagai tahapan.
Langkah-langkah tersebut mulai dari pemetaan profil, penyesuaian keterampilan staf hingga mutasi personel, pembiayaan, peralatan dan dokumentasi (P3D) telah berlangsung sejak awal tahun ini.
Alhamdulillah, mulai 1 Oktober Anda resmi menjadi pegawai ASN di Kementerian PANRB. Jangan ragu untuk berinovasi, berbagi ide, dan membangun kemitraan yang kuat untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, tulis Renee dalam suratnya. Pernyataannya dikutip Selasa (24/9/2024).
Para pegawai baru ini akan menjalani orientasi dan orientasi tugas (Orwastu) pertama pada 26 September 2024. Pada hari Senin, para pegawai baru akan melengkapi persyaratan administrasi, antara lain registrasi sidik jari, pembayaran haji, dan pengambilan foto kartu pegawai.
Sedangkan pada hari berikutnya akan diberikan materi untuk masing-masing unit kerja, antara lain sosialisasi tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), hak dan tanggung jawab pegawai, pengembangan kompetensi, dan implementasi kebijakan PANRB.
Reni menambahkan, dengan bergabung di Kementerian PANRB, para pegawai menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ASN yang berintegritas dan profesional.
Selain itu, Renee juga memastikan para karyawan yang dimutasi akan mendapatkan hak yang sama dalam peningkatan karir.
Ia menyimpulkan, “Kami berharap ini menjadi awal yang baik dan kami mendorong semua pihak untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara melalui Kementerian PANRB.”
Sebagai informasi, rencana likuidasi KASN tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. RUU ASN telah disetujui DPR dan pemerintah untuk dibahas secara lengkap.
Selain itu, penyaluran juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saksikan juga video “Pj Gubernur NTB Jangan Langgar Netralitas Saat PDIP Hadiri Upacara”:
(shc/gambar)