Padang –
Dua warga negara Tanzania (WN) berinisial ACM (27) dan AMA (32) dideportasi dari Bali menyusul penipuan agen visa.
Gede Dudy Duwita, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, mengungkapkan ACM dan AMA ditahan selama 26 hari. Setelah hampir sebulan Rudenim berada di Denpasar, ACM dan AMA akhirnya kembali ke negara asalnya.
“Pada tahun 2024, dua orang perempuan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada tanggal 22 April, tujuan akhir mereka adalah Bandara Internasional Zanzibar, di mana mereka diantar oleh petugas,” kata Doody dalam laporan “Kronologi Penipuan Semua Agensi,” kata Doody. kata laporan.
Awalnya ACM pertama kali tiba di Indonesia pada tahun 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dia telah tinggal di Jakarta selama dua bulan pada tanggal 22 November dengan visa kunjungan.
ACM kemudian pindah ke Bali untuk memulai bisnis, membeli wig dan kuku palsu dan menjualnya kembali ke kampung halamannya. Dia berencana untuk memperpanjang izin tinggalnya dan meminta agen visa untuk membantunya memulai bisnisnya dengan lancar.
“Dia (ACM) mengaku memberikan sejumlah uang dan paspor kepada agen tersebut dengan harapan semua permasalahan terkait izin tinggalnya dapat terselesaikan,” kata Doody.
ACM telah memperpanjang izin tinggalnya hingga tahun 2023. Melalui agen visa yang sama pada akhir Maret. Namun, sudah setahun ACM mendapat informasi jelas dari agen terkait perpanjangan izin tinggal.
Namun, dia masih berhasil mendapatkan kembali paspornya setelah bertemu dengan agen visa empat bulan lalu. Namun, ACM berusaha mendapatkan kembali paspornya dari agen visa palsu, sehingga izin tinggalnya terlambat empat bulan.
Melalui usahanya, ia bisa mendapatkan kembali paspornya yang telah ditahan agen selama satu tahun, meski tidak ada dokumentasi yang membuktikan keinginannya untuk memperpanjang izin tinggal. Namun, ACM sendiri memperpanjang izin tinggalnya hingga tahun 2023. .Akhir Maret,” ujarnya.
AMA juga telah menghabiskan $3 untuk tinggal di Jakarta sejak mendarat di Bandara Jakarta pada tahun 2023. Ia pun ingin pindah ke Bali pada 22 Januari untuk menekuni bisnis yang sama dengan ACM.
Ia juga menggunakan agen visa yang sama dengan ACM untuk memperpanjang izin tinggalnya di Indonesia. Karena menggunakan agen visa yang sama, AMA juga menghadapi masalah validitas izin tinggal yang sama seperti ACM.
“AMA kaget kenapa dia melewatkan pemberhentian ini karena katanya pada November 2023, dia meminta agen di Jakarta untuk menguruskan izin tinggalnya. Dia juga membayar biaya layanan agen,” jelasnya.
Setelah diperiksa, aparat penegak hukum menemukan bahwa AMA dan ACM telah melampaui izin tinggalnya selama lebih dari 60 hari, melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian.
Sistem ACM mencatat masa tinggal di Indonesia selama 372 hari dan sistem AMA mencatat masa tinggal di Indonesia selama 371 hari.
——–
Artikel ini dimuat di detikBali. Simak video “Berikut Daftar 79 Negara Bebas Visa Perjalanan WNI” (wsw/wsw)