Batavia –
Read More : Beckham ke Skuad MU: Kalau Tak Bisa Jaga Motivasi, Kalian Salah Klub!
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pailit yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Adapun mengenai putusan pailit Sritex ini, undang-undang tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Wakil Menteri Sumber Daya Manusia (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau akrab disapa Noel, menegaskan akan melakukan perannya untuk memastikan hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas utama di tengah tantangan dari serikat pekerja.
“Kami menghormati sepenuhnya putusan hukum Mahkamah Agung. Demi kepentingan terbaik kami, dalam hal kepedulian, manajemen Sritex tetap mengedepankan kepentingan pekerja, terutama dalam pemenuhan hak-haknya,” kata Noel dalam keterangan tertulisnya. Pernyataan tersebut diterima detikcom, Jumat (20/12/2024).
Noel mengatakan, pihaknya berharap keputusan tersebut tidak mempengaruhi perubahan komitmen pemutusan hubungan kerja (PHK) manajemen bagi pekerja Sritex.
“Kami berharap keputusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun jika terjadi keadaan lain, Kementerian Sumber Daya Manusia siap memberikan dukungan maksimal,” sarannya.
Sebagai bentuk perampingan, Kementerian Sumber Daya Manusia menyiapkan beberapa langkah untuk mempertahankan dan membayar penyandang disabilitas untuk tetap bekerja.
Noel mengatakan, dirinya merupakan bagian dari skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Ada juga pasar kerja yang membantu pekerja mencari peluang baru. Terakhir, kita punya Balai Latihan Kerja (BLK) yang memprogram peningkatan keterampilan dan rekualifikasi kompetensi pekerja,” jelasnya.
“Rahasia ketenagakerjaan di sini adalah memastikan tidak ada pekerja yang tidak terlindungi. Dengan program yang ada, kami siap memberikan perlakuan terbaik kepada pekerja Sritex,” tegas Noel. (eds/eds)