Labuan Bajo –
Seorang pekerja hotel di Labuan Bajo yang kedapatan mencuri €800 (sekitar Rs 13 juta) dari seorang turis Spanyol akhirnya dibebaskan oleh polisi. Bagaimana ini mungkin?
Seorang pekerja hotel internasional di Labuan Bajo bersama ED alias Onka (20), kedapatan mencuri uang lebih dari 800 Euro atau Rp 13 juta dari salah satu tamu yang menginap di hotel tempatnya bekerja.
Perampok itu berinisial Onka, seorang turis asal Spanyol. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mangalore Barat, AKP Inga Maulana, pun menjelaskan sejarah kasus tersebut.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 8 Agustus 2024. Onka melakukan aksinya saat ALM melakukan penyelaman. Usai menyelam, korban berusia 38 tahun kembali ke kamar hotelnya. Dia melihat barang bawaannya telah dipindahkan ke ruangan lain.
Sesampainya di kamarnya, korban kaget melihat barang miliknya dipindahkan dari kamar 305 ke kamar 301 tanpa peringatan apa pun. kata Enga dalam keterangannya, Rabu malam (14/8/2024).
Korban baru mengetahui uangnya hilang pada Senin (12/8/2024). Saat itu, dia hendak mengambil uang yang ada di dalam amplop yang disimpan di tasnya. Pelaku hanya meninggalkan uang kertas 50 euro di dalam amplop.
“Saat membuka amplop, pelapor melihat ada uang 17 poundsterling senilai 50 euro, tersisa satu poundsterling dan di dalam amplop ada 16 poundsterling atau hampir 800 euro,” jelas Inga. Korban langsung melaporkan kehilangan uang tersebut ke Polisi Mangalore Barat.
Pelaku yang berasal dari Desa Munting Kajang, Desa Kampung Lungu, Kecamatan Komodo, Mangarai Barat, akhirnya ditangkap di tempat kerjanya pada Selasa sore (13/8/2024) oleh Tim Raismob Komodo Satreskrim Polsek Mangarai Barat.
“Dari tangan tersangka pelaku, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 lembar uang kertas senilai 100 euro senilai sekitar Rp 100 ribu atau Rp 3,6 juta,” kata Anka yang akhirnya dibebaskan polisi.
Namun pada akhirnya Onka dibebaskan setelah korban memaafkannya. ALM dan Onca sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai di Polsek Mangarai Barat.
Setelah pihak yang bersalah meminta maaf, mereka memilih berdamai dan bersedia mengembalikan uang curiannya.
“Terdakwa kini telah dibebaskan melalui program restorative justice karena telah meminta maaf kepada korban dan bersedia membayar ganti rugi kepada korban. Hal itu juga tertuang dalam keterangan yang dilihat langsung oleh penyidik,” kata Enga. (15/8/2024).
——
Artikel ini diposting di detikBali. Tonton video “Pencuri mobil yang terekam CCT mengambil sesuatu yang tampak seperti senjata di Bogor” (wsw / wsw)