Jakarta –
Read More : Rencana Tarif Anti-Dumping Disebut Bisa Picu Perang Dagang!
Badan Statistik (BPS) membagi komunitas menjadi lima kelompok, yaitu kelas yang buruk, rentan, kelas menengah dan alias lebih banyak, tergantung pada biaya per bulan. Jadi kapan kita bisa diklasifikasikan sebagai orang kaya?
Dari situs resmi Pusat Pembelajaran Kementerian Keuangan (Kemenke), kelompok kelas Komunitas RI didasarkan pada ukuran Bank Dunia, yang merupakan jumlah pengeluaran publik dibandingkan dengan kelas ringkasan dengan garis kemiskinan.
Secara rinci, masyarakat yang termasuk dalam kelompok miskin memiliki lebih sedikit biaya modal dari garis kemiskinan, maka kelompok rentan terhadap biaya 1-1,5 kali dibandingkan dengan garis kemiskinan, dan kelas di tengah memiliki biaya 1,5 hingga 3,5 kali dibandingkan dengan garis kemiskinan.
Kemudian, kelompok kelas menengah memiliki pengeluaran per kapita sekitar 3,5 hingga 17 kali garis kemiskinan. Hanya setelah itu, mereka yang memiliki populasi dengan header lebih dari 17 kali lebih banyak dari batas kemiskinan yang dapat diklasifikasikan sebagai kelas yang lebih tinggi atau kaya.
Mengacu pada hasil penelitian ekonomi nasional (SUSENAS) pada tahun 2024, garis kemiskinan di Indonesia berjumlah 582.932 rp per kapita per bulan. Ini berarti bahwa sekelompok kelas atas adalah mereka yang “uang saku” adalah RP bulanan. 9.909.844.
Jika mereka dibulatkan ke kelas yang lebih tinggi atau kaya adalah mereka yang memiliki upah minimum PR. 10 juta. Ini adalah kelompok kelas di divisi untuk BPS, jadi mereka yang memiliki gaji jauh lebih tinggi daripada mereka tetap di kelas yang lebih tinggi.
Kemudian, untuk kelas menengah, harus memiliki biaya 3,5 hingga 17 kali dibandingkan dengan garis kemiskinan, atau sekitar 2,04 juta rp pada 9,90 juta rp per kapita per bulan.
Saat pindah ke kelas menengah 1,5 menjadi 3,5 kali garis kemiskinan atau dievaluasi pada Rp 874,39.000 hingga 2,04 juta rp, orang miskin yang rentan adalah 1-1,5 kali lebih tinggi dari garis kemiskinan atau RP. 582.93 ribu hingga Rp. 874.39 ribu. (FDL / FDL)