Batavia –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan operasional dua kapal keruk berbendera Singapura di kepulauan Batam, Riau. Kedua pasal ini terbukti tidak memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Ikan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, MV YC 6 dengan tonase kotor (GT) 8012 dan MV ZS 9 dengan tonase kotor 8559 GT menunjukkan mineral pasir laut yang ada di Indonesia bidang. Dia tidak mematuhi ajaran dan institusi.

Ipunk menurunkan kapal pasir yang membawa pasir sebanyak 10 ribu meter kubik dan anggota (ABK) yang berjumlah 16 orang terdiri dari 2 orang WNI, 1 orang Malaysia dan 13 orang Tionghoa mencuri pasir yaitu: 1° 10 kali per bulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal pencuri pasir kerap masuk ke perairan Indonesia. Bahkan, dalam sebulan, Anda bisa melakukan hingga 10 kali perjalanan pulang pergi tanpa dokumen izin yang sah.

“Menurut pengakuan pemimpin, mereka sering masuk ke wilayah Indonesia. Dalam sebulan mereka juga bisa masuk ke sini (Indonesia) sebanyak 10 kali, tanpa izin yang sah,” kata Ipunk dalam keterangan resminya yang dibacakan, Sabtu (12/10/2021). 2024. ). .

“Saya tidak punya izin kapal, saya punya akta kapten dan akta kelahiran,” tegasnya. Pengambilan 10 ribu meter kubik pasir selama 9 jam

Alat pemetik pasir laut ini disebut-sebut mampu memungut sekitar 10 ribu m3 dalam waktu 9 jam. Jika kita memperhitungkan bahwa sebuah kapal bisa kembali jutaan kali dalam sebulan, berarti Indonesia telah mengumpulkan sekitar 100 m3 pasir laut.

“Mereka menyeret pasir selama 9 jam dan ada sepuluh ribu (meter kubik) dalam 3 hari sekali perjalanan. Kapal ini bisa datang ke sini 10 kali dalam sebulan,” jelasnya.

Artinya dalam satu bulan kapal ini memiliki 100 meter kubik pasir laut Indonesia, tambah Ipunk Lagi.

Atas peristiwa penangkapan tersebut, Ipunk pun mengomentari Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Untuk itu negara di sini berinisiatif untuk mengakui peran alam sebagai pemimpin, sehingga pengelolaan sumber daya laut dapat berkelanjutan dan sesuai aturan. Jika laut ini kita kelola dengan baik maka pemerintah bisa melakukannya. Ketahuilah semuanya sesuai aturan yang ada, tapi kalau tidak sesuai maka kita akan tertib,’ ujarnya.

Ia kemudian menegaskan, PSDKP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban kapal ilegal yang beroperasi di perairan lain sesuai dengan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan. Penciptaan.

“Begini, KKP datang untuk mengurus administrasi. Kita harapkan bisa tertib. Dengan proses ini, pemerintah akan langsung turun tangan sehingga proses-proses yang ada bisa dilakukan melalui para pelaku dan sahabat-sahabat di lingkungan pemerintah; Dia menjelaskan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kawasan Pengelolaan Laut dan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo menjelaskan hingga saat ini dalam PP 26 tahun 2023 belum ada pengelolaan peristiwa pernafasan tersebut. dipengaruhi dikeluarkan oleh pemerintah hanya untuk izin

“Sesuai prosedur, KKP tidak memberikan izin kepada siapapun. Terkait pengelolaan hasil pekerjaan yang tertunda. Besaran negara yang paling besar jika dihitung dari pekerjaan ini dalam satu tahun adalah 100.000 meter kubik dikali 12 bulan. pasirnya diekspor, total kerugian masyarakat tahun negara bisa mencapai seratus miliar,” ujarnya.

“Ini saja sudah menambah sumber air (pasir laut), belum lagi yang lain, mungkin bisa lebih dari itu,” tegasnya lagi.

Saksikan: momen ketika kapal Filipina dibajak di laut Sulawesi sambil mencuri ikan

(menit / jam)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *