Jakarta –
Salah satu kapal Pinis di Labuan Bajo ditemukan petugas masih menggunakan alat pemadam kebakaran yang sudah kadaluarsa. Situasi ini mempunyai konsekuensi jangka panjang karena armada tidak diperbolehkan berlayar.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo akan membatalkan sertifikat keselamatan kapal pesiar yang menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) yang kadaluwarsa saat berlayar.
Penggunaan APAR kadaluarsa terdeteksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat.
“Jika ada pelanggaran akan dilakukan penindakan dengan mencabut sertifikat keamanan,” tegas KSOP Labuan Bajo Bajo Stephanus Risdiyanto, Senin (5/8/2024).
Stephanus memastikan kapal pesiar tersebut tidak akan mendapat surat persetujuan (SPB) dari KSOP jika sertifikat keselamatannya dicabut. Setiap kapal pesiar yang berlayar menuju dan sekitar Taman Nasional (TN) Komodo wajib mendapatkan KSOP SPB dari Labuan Bajo.
Namun Stephanus tidak menerima APAR yang kadaluarsa untuk penggunaan kapal pesiar tersebut. Dia meminta Satpol PP Manggarai Barat yang menemukan kapal yang tidak memperhatikan aspek keselamatan navigasi, melaporkan ke KSOP Labuan Bajo.
“Yang tahu bisa lapor ke KSOP untuk ditindaklanjuti. Termasuk penumpang atau Satpol PP bisa melapor ke KSOP,” kata Stephanus.
Dia mengklaim, APAR yang digunakan kapal pesiar tersebut telah lolos pemeriksaan sertifikat keselamatan. Verifikasi memastikan tidak ada APAR yang kadaluarsa. Namun kapal pesiar juga tidak menutup kemungkinan menggunakan APAR yang sudah kadaluwarsa.
“Pelanggaran bisa saja terjadi apabila masa berlaku APAR tidak diperpanjang, namun jika dilakukan pemeriksaan oleh pengawas kelautan pada saat sertifikasi, maka dipastikan kondisi APAR tersebut sesuai dan belum habis masa berlakunya,” ujarnya. dikatakan. menjelaskan.
Sebelumnya, Satpol PP Manggarai Barat menemukan kapal pesiar dengan APAR yang sudah habis masa berlakunya di Labuan Bajo pada Sabtu (3/8). Pemasangan APAR di kapal pesiar juga salah Baca artikel selengkapnya di detikBali.