Jakarta –

Antara November 2023 hingga Oktober 2024, Food and Drug Administration (FDA) melakukan pengambilan sampel dan pengujian produk kosmetik yang beredar, termasuk media online.

Berdasarkan hasil tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengumumkan 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan terlarang dan/atau berbahaya.

Temuan tersebut meliputi 35 kosmetik kontrak, 6 kosmetik yang diproduksi dan didistribusikan oleh industri kosmetik, dan 14 kosmetik impor yang ditemukan di Kosmetik.

Dari hasil pengambilan sampel dan pengujian, ditemukan produk kosmetik berikut mengandung zat terlarang dan/atau berbahaya: merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna asam oranye 7 dan timbal oshin

Penggunaan kosmetika yang mengandung bahan terlarang dan/atau komponen berbahaya dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan konsumen. Dampak yang ditimbulkan sebagai berikut : Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa flek hitam (okronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal, kulit kering, rasa terbakar dan dapat menyebabkan perubahan bentuk atau fungsi organ janin. (hidrokuinon teratogenik berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi, okronosis, serta perubahan warna kornea dan pewarna terlarang (K3 merah, K10 merah, dan oranye asam)). bersifat karsinogenik atau dapat menyebabkan kanker. menghambat fungsi hati. Kehadiran timbal dalam kosmetik dapat merusak kerja organ dan sistem tubuh.

“Untuk produk kosmetik yang mengandung zat terlarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara operasionalnya, termasuk penghentian kegiatan produksi, distribusi, dan impor (PSK). Selain itu, BPOM 76 unit di seluruh Indonesia melalui Teknis Pelaksana (UPT) mengawasi produksi, distribusi, dan perangkat media online,” kata Taruna Ikrar.

“Selanjutnya BPOM juga akan melakukan penyidikan terhadap kegiatan pembuatan, peredaran dan promosi kosmetik yang mengandung bahan terlarang dan/atau bahan berbahaya, terutama kosmetik yang diproduksi oleh pihak yang tidak berwenang. Apabila terdapat tanda-tanda pidana maka akan dilakukan oleh aparat penegak hukum” Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM, Taruna Ikrar lagi.

Dengan adanya perubahan skema distribusi dan promosi kosmetik, BPOM juga akan memperkuat pemantauan media online berdasarkan analisis risiko. BPOM melakukan patroli siber secara berkesinambungan untuk mencegah dan memantau praktik peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan terlarang dan/atau berbahaya di semua platform.

Hasil penyelidikan tersebut membenarkan adanya bahan terlarang dan/atau komponen berbahaya pada kosmetik yang sebagian besar beredar di Internet.

Selama periode pemantauan ini, sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi Perdagangan Elektronik Indonesia (idEA) untuk pengurangan/penghapusan konten.

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, efisiensi/manfaat, dan mutu dapat dikenakan tanggung jawab administratif dan pidana.

Pelanggar tunduk pada ketentuan Pasal 435. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan 17 Tahun 2023 diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Saya menghimbau kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan produk kosmetika yang mengandung bahan terlarang dan/atau bahan berbahaya untuk segera menarik produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya. Akibat penarikan produk tersebut wajib dilaporkan oleh pelaku usaha kepada BPOM. dilaporkan,” kata Kepala BPOM.

NEXT: Daftar produk kosmetik berbahaya

(Suk/kna)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *